• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Direktur Polimdo Sosialisasikan Larangan Vape di Lingkungan Kampus, Begini Alasannya

by Meikel Eki Pontolondo
10 April 2026
in Edukasi
0
Direktur Polimdo Sosialisasikan Larangan Vape di Lingkungan Kampus, Begini Alasannya
0
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Suasana kebersamaan dalam kegiatan Halal Bi Halal Civitas Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yang digelar di lantai 6 Gedung Kuliah Terpadu (GKT), Kamis (9/04/2026), menjadi momen penting untuk menyampaikan pesan serius terkait kesehatan dan kedisiplinan di lingkungan kampus.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, menyampaikan pengumuman penting kepada seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, staf, hingga mahasiswa. Ia menegaskan adanya sosialisasi pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kampus, sekaligus penataan area khusus bagi perokok.

“Ada pengumuman penting yang perlu disampaikan. Sejak tanggal 6 April, kita mulai menghitung masa sosialisasi selama satu bulan ke depan terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kampus Polimdo,” ungkapnya.

Maryke menegaskan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, penggunaan vape tidak lagi diperbolehkan di dalam kampus.
“Tidak boleh ada vape di lingkungan kampus,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi selama satu bulan, pihak kampus akan mulai menerapkan sanksi. Khusus bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pembatalan bantuan.

“Bagi mahasiswa KIP, jika melanggar, bantuannya bisa dibatalkan. Kita tahu kondisi ekonomi mereka terbatas, jadi sebaiknya dana tersebut digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” jelasnya.

Sementara itu, bagi mahasiswa non-KIP, sanksi tertulis akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir.

Dalam penyampaiannya, Maryke juga menuturkan pengalaman pribadi yang memperkuat urgensi kebijakan ini.
“Sekitar sebulan lalu, teman anak saya meninggal dunia akibat vape. Ini sangat berbahaya. Saya memohon kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan pegawai untuk menghindari hal-hal yang dapat mencelakakan kita,” tuturnya dengan penuh harap.

Terkait rokok konvensional, pihak kampus masih memberikan toleransi, namun dengan aturan yang ketat mengenai lokasi merokok.

“Merokok masih diizinkan, tetapi tempatnya sudah diatur. Tidak boleh di area bengkel, selasar, maupun di sekitar gedung, baik kiri, kanan, depan, maupun belakang. Semua sudah ditentukan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas merokok di luar area yang telah ditetapkan tidak akan ditoleransi.
“Tidak diizinkan merokok di wilayah yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Dra Maryke Alelo MBALarangan VAPE di lingkungan kampus Polimdopolimdo
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu (Dok. Istimewa

Sangihe Siapkan Mitigasi Perbaikan Palapa Ring, Akses Publik Tetap Terjaga

Discussion about this post

Berita Terkini

  • 13 Tahun Putusan MK.35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat 16 Mei 2026
  • Dukungan Modal Usaha Dorong Pemberdayaan UMKM di Gorontalo 16 Mei 2026
  • Daya 66.000 VA Menyala di Melonguane, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Beranda Utara NKRI 16 Mei 2026
  • Meningkatkan Akses Desa, Bantuan TJSL Wujudkan Jalan Paving di Tempang Dua 16 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Pastikan Kelistrikan Andal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Gorontalo 16 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In