Manado, Barta1.com — Suasana kebersamaan dalam kegiatan Halal Bi Halal Civitas Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yang digelar di lantai 6 Gedung Kuliah Terpadu (GKT), Kamis (9/04/2026), menjadi momen penting untuk menyampaikan pesan serius terkait kesehatan dan kedisiplinan di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, menyampaikan pengumuman penting kepada seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, staf, hingga mahasiswa. Ia menegaskan adanya sosialisasi pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kampus, sekaligus penataan area khusus bagi perokok.
“Ada pengumuman penting yang perlu disampaikan. Sejak tanggal 6 April, kita mulai menghitung masa sosialisasi selama satu bulan ke depan terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kampus Polimdo,” ungkapnya.
Maryke menegaskan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, penggunaan vape tidak lagi diperbolehkan di dalam kampus.
“Tidak boleh ada vape di lingkungan kampus,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi selama satu bulan, pihak kampus akan mulai menerapkan sanksi. Khusus bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pembatalan bantuan.
“Bagi mahasiswa KIP, jika melanggar, bantuannya bisa dibatalkan. Kita tahu kondisi ekonomi mereka terbatas, jadi sebaiknya dana tersebut digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” jelasnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa non-KIP, sanksi tertulis akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir.
Dalam penyampaiannya, Maryke juga menuturkan pengalaman pribadi yang memperkuat urgensi kebijakan ini.
“Sekitar sebulan lalu, teman anak saya meninggal dunia akibat vape. Ini sangat berbahaya. Saya memohon kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan pegawai untuk menghindari hal-hal yang dapat mencelakakan kita,” tuturnya dengan penuh harap.
Terkait rokok konvensional, pihak kampus masih memberikan toleransi, namun dengan aturan yang ketat mengenai lokasi merokok.
“Merokok masih diizinkan, tetapi tempatnya sudah diatur. Tidak boleh di area bengkel, selasar, maupun di sekitar gedung, baik kiri, kanan, depan, maupun belakang. Semua sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa aktivitas merokok di luar area yang telah ditetapkan tidak akan ditoleransi.
“Tidak diizinkan merokok di wilayah yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post