Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mencatat progres penting dalam penataan ruang daerah. Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari tahapan strategis penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menandai capaian penting dalam memastikan aspek pemanfaatan ruang di Kotamobagu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan, menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, status IPPR Kota Kotamobagu telah dinyatakan “Clean and Clear”.
“Dengan ditandatanganinya berita acara verifikasi ini, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear. Ini menjadi dasar penting dalam melanjutkan proses revisi RTRW,” ujar Claudy.
Menurutnya, verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu tahapan krusial yang wajib dilalui dalam proses revisi RTRW. Tahapan ini memastikan tidak ada konflik atau permasalahan dalam pemanfaatan ruang yang dapat menghambat perencanaan pembangunan ke depan.
Pemerintah Kota Kotamobagu memandang langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan perencanaan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan penandatanganan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu lainnya yang turut mendukung proses penyusunan revisi RTRW.
Dari pihak pemerintah pusat, hadir Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN, Agus Sutanto, yang ikut menyaksikan langsung proses penandatanganan tersebut.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, bersama sejumlah pejabat teknis dan tim yang terlibat dalam proses verifikasi dan penyusunan dokumen tata ruang.
Dengan selesainya tahapan verifikasi IPPR ini, Pemerintah Kota Kotamobagu optimistis proses revisi RTRW dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Dokumen RTRW yang diperbarui nantinya diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi arah pembangunan daerah yang lebih tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.***
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post