Talaud, Barta1.com – Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Porodisa untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tepat waktu.
Pemerintah mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, sementara bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses administrasi perpajakan dipersilakan untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di KP2KP Talaud guna mendapatkan bantuan teknis secara langsung.
Menutup imbauannya dengan semangat “Sansiotte Sampate-pate”, Bupati menegaskan bahwa pajak yang kuat adalah fondasi utama bagi kemajuan Indonesia dan kesejahteraan di Kepulauan Talaud.
Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post