Manado, Barta1.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau Kejati Sulut, berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HPP alias Kiki. Terpidana dalam perkara tindak pidana pengrusakan hutan ini diringkus setelah menjadi buron selama kurang lebih empat tahun.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto SH MH. Tim berhasil mengamankan Kiki pada 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kasus yang menjerat terpidana berkaitan dengan kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana menghilang saat akan dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana di wilayah Manado,” ujar Januarius.
Dalam perkara ini, Kiki terbukti secara sah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Perbuatannya dinilai merugikan kelestarian sumber daya alam hutan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November, Kiki dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair enam bulan kurungan.
Usai diringkus di lokasi persembunyiannya, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara guna menjalani proses administrasi kependudukan dan hukum. Selanjutnya, Kiki dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejati Sulut dalam memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya demi terciptanya keamanan dan keadilan hukum di wilayah Sulawesi Utara. (**)
Editor:
Ady Putong
Barta1.Com


Discussion about this post