• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Empat Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Pengrusakan Hutan di Manado

by Ady Putong
5 Maret 2026
in Daerah, News
0
Empat Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Pengrusakan Hutan di Manado

Oknum DPO (tutup muka) yang diamankan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: Humas Kejati Sulut)

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Manado, Barta1.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau Kejati Sulut, berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HPP alias Kiki. Terpidana dalam perkara tindak pidana pengrusakan hutan ini diringkus setelah menjadi buron selama kurang lebih empat tahun.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto SH MH. Tim berhasil mengamankan Kiki pada 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kasus yang menjerat terpidana berkaitan dengan kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana menghilang saat akan dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana di wilayah Manado,” ujar Januarius.
Dalam perkara ini, Kiki terbukti secara sah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Perbuatannya dinilai merugikan kelestarian sumber daya alam hutan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November, Kiki dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair enam bulan kurungan.
Usai diringkus di lokasi persembunyiannya, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara guna menjalani proses administrasi kependudukan dan hukum. Selanjutnya, Kiki dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejati Sulut dalam memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya demi terciptanya keamanan dan keadilan hukum di wilayah Sulawesi Utara. (**)
Editor:
Ady Putong
Barta1.Com
Tags: Berita ManadoDPO KejaksaanEksekusi TerpidanaJanuarius Bolitobikejati sulutPengrusakan HutanTim Tabur
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Tegakkan Aturan! KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Tegakkan Aturan! KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Lurah Justien Maidangkai Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti di Manembo Nembo Atas 5 September 2026
  • Prodi DIII Teknik Sipil Polimdo Hadirkan Paving Ramah Lingkungan untuk Dukung Kenyamanan Siswa SLB di Minahasa 5 September 2026
  • PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik 4 September 2026
  • Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM 4 September 2026
  • PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut 4 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In