
Talaud, Barta1.com – Warga Desa Maririk, Kecamatan Essang kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Senin, (02/03/2026) untuk melaporkan lagi dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Maririk yang berinisial EPS.
Diluar data laporan sebelumnya, dalam dokumen laporan ke 2 ini, tertuang data terbaru yang terdiri dari puluhan item pekerjaan yang diduga fiktif dan terjadi mark up anggaran.
Kepada media ini, Petrus Tamawiwi, salah satu pelapor menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ini terjadi selang lima tahun sejak tahun 2020 hingga 2025.
Lebih lanjut ia menguraikan dugaan tipikor tersebut terjadi pada pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa. Untuk tahun 2020, ia membeberkan, pekerjaan pengerasan jalan tani sepanjang 350 meter dengan pagu anggaran Rp.252.318.000 dan Pekerjaan peningkatan pemukiman masyarakat sebesar Rp.100.000.000 adalah pekerjaan fiktif karena tidak dikerjakan. Juga bantuan perikanan berupa bibit ikan beserta pakan ikan ke kelompok perikanan sebesar Rp.137.000.000 tidak terealisasi. Yang ada justru kolam ikan tersebut dibangun di samping rumah oknum Sekretaris Desa Maririk yang berinisial HR.
Untuk kedua kalinya pada tahun yang sama, terdapat 2 pekerjaan yang sama dan tidak terealisasi yakni pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.252.318.000 dan perikanan darat sebesar Rp.137.000.000.
Lanjutnya, masih di tahun yang sama terdapat juga pekerjaan fiktif yaitu proyek peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan anggaran Rp.100.000.000, pengadaan peralatan mesin dan alat berat sebagai sarana dan prasarana pemerintah desa berupa excavator dan vibro roller dengan pagu anggaran Rp.103.500.000.
Pada tahun 2024, terdapat juga beberapa program yang tidak terealisasi sepenuhnya seperti beasiswa Dana Desa Rp.63.000.000, bantuan langsung tunai dan honor kepala suku sebesar Rp.6.000.000.
Selain itu, di tahun 2024, honor bidan desa sebesar Rp.4.800.000, Balai kemasyarakatan sebesar Rp.40.000.000, pekerjaan jalan lingkungan desa rabat beton sebesar Rp.9.000.000 dan anggaran BUMDES sebesar Rp.25.010.660 tidak terealisasi.
“Untuk BUMDES tidak direalisasikan melalui pengurusnya yakni Moter Suud sehingga sampai saat ini BUMDES tidak jelas atau tidak ada,” tuturnya.
Tak hanya itu, di tahun 2024 kata dia, masyarakat dibuat kaget karena tiba-tiba ada pekerjaan yang tidak dibahas terlebih dahulu melalui rapat ditingkat dusun baik dusun 1, dusun 2 dan dusun 3 yaitu pembangunan jalan lingkungan pemukiman paving stone sepanjang 100 meter dengan anggaran sebesar Rp.173.750.000
Sedangkan untuk tahun 2025, lelaki paruh baya ini menerangkan, mereka kembali mengendus dugaan pelanggaran baik fiktif maupun mark up anggaran pada pekerjaan yang juga bersumber dari Dana Desa.
“Ada anggaran Rp.28.100.000 dalam pembangunan kantor desa, yang tidak diketahui dikemanakan. Selain angka di atas, pembangunan kantor ini oleh kepala desa dilaporkan menggunakan 50 sak semen dengan besaran biaya Rp.6.250.000. Faktanya, pada tahun 2025 tidak ada pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Pada tahap awal pembangunan kantor desa, nasib malang menimpah 2 pekerja yang berstatus perangkat desa. Pasalnya, upah kerja sebesar Rp.6.000.000 tidak dibayarkan. Bahkan, makanan yang mereka bawa dari rumah masing-masing saat bekerja didokumentasikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban konsumsi pekerja.
Tak hanya itu, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, praktik markup anggaran dan SPJ fiktif kembali dilakukan pada pekerjaan peningkatan jalan tani sepanjang 170 dengan anggaran Rp.176.710.000.
Untuk mark up anggaran dilakukan pada pengadaan material sirtu yang dilaporkan sebanyak 330 kubik dengan anggaran Rp.33.100.000.
“Ini jelas-jelas tidak masuk akal. Cara kerja pengangkutan material sirtu tidak dihitung perjam seperti yang dilaporkan yakni 124 jam. Tetapi dihitung 1 rit berapa harganya. Sedangkan pengadaan beberapa jenis material seperti pasir 18 kubik, Batu karang keras 32 kubik dan semen 116 sak adalah fiktif,” ungkapnya.
Kata dia, untuk pekerjaan pembuatan plat duiker, menurut keterangan salah seorang pekerja, semen yang digunakan hanya 25 sak, bukan 116 sak. Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan batu karang keras, kerikil, cangkul, sekop dan ember. Parahnya lagi, dalam melakukan pekerjaan tidak ada papa papan informasi kegiatan atau papan proyek yang dipasang.
Masih pada pekerjaan yang sama, ia menilai lokasi pekerjaan tidak tepat karena dibangun di atas jalan PNPM yang masih layak digunakan. Sedangkan untuk penggunaan alat berat excafator jam kerjanya dihitung 20 jam, sedangkan hanya beberapa jam saja beroperasi. Parahnya lagi, vibro roller yang dikatakan beroperasi selama 10 jam, pada kenyataannya tidak pernah beroperasi.
Item terkahir yang dilaporkan di Kejari Kepulauan Talaud adalah anggaran untuk mendukung biaya pendidikan berupa beasiswa, honor tenaga pendidik, kepala suku, bidan desa dan lembaga pemberdayaan masya yang bersumber dari dana desa sejak tahun 2021 hingga 2025.
Peliput : Evan Taarae

Discussion about this post