Bitung, Barta1.com — Satuan Lalu Lintas Polres Bitung kembali melaksanakan patroli penertiban kendaraan dengan menggunakan knalpot brong dan juga aksi balap liar, pada Sabtu, (21/2/2026) pukul 22.00 WITA.
jajaran Satlantas bergerak cepat melaksanakan patroli penertiban, setelah adanya keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang sudah sangat meresahkan
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama para Kanit dan anggota Satlantas. Kegiatan patroli difokuskan pada pencegahan serta penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Bitung.
Patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta meningkatkan Kamseltibcar Lantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 43 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot brong, termasuk kendaraan yang terlibat balap liar. Seluruh kendaraan yang terjaring diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat khususnya generasi muda untuk menyalurkan hobi otomotif, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Discussion about this post