Minut, Barta1. com – Saban tahun jalan SBY – Soekarno memakan korban, baik pengendara roda dua maupun empat. Hal itu juga dialami, Vick, salah satu warga Minahasa Utara (Minut). Kepada Barta1. com, Kamis (19/02/2026). Dia menyampaikan apa yang dialaminya.
“Jalan SBY – Soekarno banyak lubangnya, sempat melihat perbaikan juga, tapi kelihatannya bukan menggunakan material aspal, melainkan hanya semen saja. Kondisi siang hari jalan berdebu akibat abu semen, tapi ketika hujan langsung berlubang,” ungkap Vick.
Terakhir pula, kata dia, hanya ditampung dengan pasir, namun tidak terlihat membatu kondisi jalan yang rusak.
“Akibat jalan berlubang, saya pernah menjadi korban hingga terjatuh. Sangat parah kerusakan jalan di SBY – Soekarno ini,” ujarnya.
Menurutnya, jalan tersebut baik, karena tidak adanya mobil kontainer yang melewati, hanya saja jalannya rusak akibat tanpa irigasi. “Irigasi sudah tidak berfungsi lagi, jadi, ketika hujan air langsung tergenang di jalan, hingga membuat jalan cepat rusak,” tuturnya.
” Selain itu juga, adanya pepohonan yang sudah terlihat kering di area jalan SBY – Soekarno yang tidak ditebang, terkadang jatuh di tengah jalan, bahkan saya sendiri pernah mengalaminya saat mengemudi kembali ke rumah, untung saja hanya ranting yang kecil,” kata dia sembari mengharapkan adanya pemeliharaan yang rutin terkait jalan SBY – Soekarno ini.
Lanjut dia, jika mau ditanya persoalan korban di jalan SBY – Soekarno, setiap bulannya dirinya melihat krans bunga yang terpampang di pinggiran jalan.
“Setiap hari pun ada pengendara yang masuk lubang, untung saja tidak mengalami dampak yang begitu serius,” tambahnya.
Keluhan jalan SBY- Soekarno masuk ke Komisi III DPRD Provinsi Sulut.
Keluhan warga terkait kondisi jalan SBY – Soekarno, Minut, Sulut, menjadi pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (20/01/2026).
Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, mempertanyakan kepastian realisasi perbaikan jalan SBY – Soekarno yang kondisinya semakin dikeluhkan masyarakat.
“Bagaimana kelanjutan anggaran untuk Jalan Soekarno yang sudah rusak? Anggarannya ada, lalu pelaksanaannya kapan? Masyarakat sudah banyak bertanya-tanya,” ujar Berty.
Sorotan tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban. Ia meminta agar Dinas PUPR memberi perhatian serius terhadap kerusakan jalan tersebut.
“Ibu, mohon perhatiannya Jalan Soekarno. Kerusakan jalan ini banyak dikeluhkan masyarakat,” ungkap Nick.
Nick juga menegaskan bahwa dirinya bersama Ketua Komisi III merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Minahasa Utara dan Bitung, sehingga keluhan terkait jalan tersebut kerap disampaikan langsung kepada mereka.
“Ketua dan saya berasal dari Dapil Minut dan Bitung. Jalan ini selalu dikeluhkan kepada kami. Mohon benar-benar diperhatikan,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paat, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran berjalan telah dialokasikan dana sekitar Rp1 miliar untuk penanganan titik-titik kerusakan, salah satu di jalan Ir Soekarno.
“Pada Januari 2026 ini sementara berproses. Namun saat ini kami menghadapi kendala, bukan dari internal kami, melainkan dari regulasi LKPP yang mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki sertifikasi kompetensi tipe B,” jelas Deicy.
Ia menambahkan, regulasi tersebut baru diterbitkan tahun lalu, sementara di lingkungan Dinas PUPR maupun SKPD lainnya masih banyak yang belum memiliki sertifikasi dimaksud.
Ancaman pidana bagi pejabat.
Dilansir dari Kompas. com, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Tak tanggung-tanggung, para pemangku kebijakan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun jika membiarkan lubang jalan memakan korban jiwa.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum kita, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko.
Abainya penyelenggara jalan adalah pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen”pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana yang membayangi para penyelenggara jalan:
Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta. Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan bisa dibui 6 bulan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post