Manado, Barta1.com – Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Berty Kapojos, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Senin (02/02/2026).
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Nick Adicipta Lomban serta Sekretaris Yongkie Liemen.
Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN I BPJN Sulut, Ringgo Rahman, usai RDP menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kegiatan monitoring terhadap pekerjaan jalan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, serta rencana kegiatan BPJN yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan lingkup kewenangan BPJN.
Terkait pertanyaan wartawan mengenai pembebasan lahan MOR 3 yang hingga kini belum terealisasi, Ringgo menyampaikan bahwa Dinas Perkimtan Sulut telah menyelesaikan proses penyiapan anggaran dan pemberkasan, yang selanjutnya telah dilakukan konsinyasi.
“Saat ini tinggal menunggu proses pencairan konsinyasi oleh pihak penerima hak sesuai sertifikat yang ada,” ungkap Ringgo.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebelum proses dilanjutkan ke pengadilan, yang dalam hal ini mendapat pendampingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.
“Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Mudah-mudahan tahun ini pembebasan lahan dapat diselesaikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ringgo juga menanggapi pertanyaan terkait usulan tukar guling jalan internal PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Mining (MSM) dengan jalan nasional yang dikelola BPJN Sulut.
Menurut Ringgo, BPJN Sulut sangat berhati-hati dalam mengkaji usulan tersebut, mengingat status jalan nasional di Sulawesi Utara hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.
“Memang ada jalan yang dibangun secara internal oleh PT MSM, yang rencananya akan diusulkan untuk tukar guling dengan jalan nasional,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jalan nasional yang ada saat ini masih fungsional, meskipun terdapat beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
“Jalan nasional kita sejauh ini masih berfungsi dan layak digunakan,” ujarnya.
Ringgo mengungkapkan, jalan internal PT TTN/MSM sepanjang 3,1 kilometer tersebut akan dikaji secara menyeluruh dan disesuaikan dengan standar teknis sesuai ketentuan Bina Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jalan yang dibangun harus memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku. Sebelum masuk ke proses tukar guling, kami akan melakukan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan tersebut,” terangnya.
Untuk proses verifikasi, BPJN Sulut bersama Komisi III DPRD Sulut berencana melakukan tinjauan lapangan secara langsung.
“Mudah-mudahan bisa kita lihat bersama-sama. DPRD juga pasti akan turun ke lokasi. Jika memang memenuhi syarat, maka usulan tukar guling tersebut akan dipertimbangkan ke depan,” pungkas Ringgo. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post