Manado, Barta1.com – Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah balai, bertempat di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (26/01/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Sekretariat DPRD, yakni dalam rangka koordinasi terkait program kegiatan tahun anggaran 2025 serta rencana program kegiatan tahun 2026.
Diketahui, balai-balai yang dijadwalkan mengikuti RDP bersama Komisi III DPRD Sulut antara lain Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (P2BPK) Sulut, serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulut.
Namun, pelaksanaan RDP tersebut tidak sepenuhnya berlangsung terbuka. Beberapa agenda rapat dilakukan secara tertutup oleh Komisi III DPRD Sulut, termasuk pertemuan dengan perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut yang digelar secara tertutup di ruang Komisi III DPRD Sulut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos.
“Buat teman-teman wartawan, rapat kali ini tertutup, ya,” ungkap Berty.
Praktik rapat tertutup yang kerap dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulut ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di balik setiap keputusan yang diambil;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Tertutup Harus Sesuai Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, rapat tertutup di DPRD pada prinsipnya hanya diperbolehkan untuk agenda yang bersifat rahasia, krusial, atau menyangkut kehormatan lembaga maupun anggota DPRD.
Pimpinan anggota Komisi III DPRD Sulut yang terlibat rapat tertutup, di antaranya Royke Anter, Berty Kapojos, Yongkie Limen, Nick Adicipta Lomban, Remly Kandoli, Seska Budiman, Roger Mamesah, Ronald Sampel, dan Royke Roring. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post