Manado, Barta1.com – Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Eugene Mantiri, mempertanyakan penggunaan anggaran kerja sama antar desa, termasuk program hukum adat, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (19/01/2026).
Eugene menanyakan besaran anggaran yang dialokasikan untuk kerja sama antar desa, khususnya yang berkaitan dengan hukum adat. Selain itu, ia juga mempertanyakan materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hukum adat tersebut.
“Ketiga, ada standar pelayanan minimal (SPM). Berapa standar pelayanan minimal Dinas PMD yang harus dicapai pada tahun 2026 ini?” tanya Eugene.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Darwin Muksin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama di wilayah Silian.
“BUMDes Bersama ini terdiri dari 10 kepala desa yang bersepakat membentuk konsorsium untuk mengelola wisata di kaki Gunung Soputan. Keuntungan yang diperoleh BUMDes Bersama tersebut mencapai Rp400 juta pada tahun 2025. Ini merupakan capaian yang membanggakan. Melalui kegiatan sosialisasi, meskipun dengan anggaran terbatas, kami menyampaikan bahwa jika desa-desa di Minahasa bisa bersatu dan berhasil, maka desa lain pun bisa melakukan hal yang sama,” ungkap Darwin.
Ia juga menjelaskan adanya program bantuan seperti rumah layak huni serta keterlibatan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Ini merupakan strategi pemerintah yang kemudian melahirkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai regulasi,” tambahnya.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa PMD Provinsi Sulut, Jones Oroh. Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan berupa fasilitasi pembentukan desa adat.
“Saat ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri tidak lagi terlalu mendorong kabupaten/kota untuk membentuk desa adat karena prosesnya cukup rumit. Desa adat diawali dengan keberadaan hukum adat yang kepengurusannya ditetapkan melalui SK kepala desa. Selanjutnya dibentuk masyarakat hukum adat yang beraliansi antar kecamatan melalui musyawarah,” jelas Jones.
Ia mencontohkan kerja sama antar desa dalam bidang kebudayaan. “Misalnya, Desa A memiliki lembaga adat dan binaan tarian Maengket, sementara Desa B tidak. Desa B tetap bisa bekerja sama, seperti menyewa atau meminjam kelompok tari dari Desa A melalui perjanjian,” tambahnya.
Jones menegaskan bahwa kerja sama antar desa harus dibuktikan dengan dokumen resmi agar program dapat berjalan. Ia juga menyinggung pengurangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu siapa yang menyangka dana desa bisa berkurang. Mungkin ke depannya dialihkan ke koperasi Merah Putih dan operasional lainnya, sehingga dana desa yang tersisa hanya sekitar Rp400 juta pada tahun berjalan ini. Kita belum tahu bagaimana tahun depan. Oleh karena itu, kerja sama desa sangat penting agar desa memiliki pendapatan asli dan tidak hanya bergantung pada dana desa,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Eugene kembali mempertanyakan besaran anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan sosialisasi.
Menanggapi pertanyaan itu, Jones menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi hanya berupa pertemuan satu hari dengan melibatkan Dinas PMD kabupaten/kota serta perwakilan camat.
“Anggarannya sekitar Rp20 juta untuk satu hari. Karena di dalamnya juga mencakup kegiatan posyandu, maka total biaya yang dihabiskan sekitar Rp20 juta,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post