Jakarta, Barta1.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Pemred memperkuat kampanye #NoTaxforKnowledge untuk mendorong akses ilmu pengetahuan yang lebih inklusif. Gerakan ini mendesak Pemerintah Indonesia memberikan relaksasi pajak bagi industri media, penerbitan, hingga pendidikan guna menjaga keberlanjutan ekosistem informasi nasional.
Saat ini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi untuk sumber pengetahuan, yakni mencapai 11 persen hingga 12 persen. Angka ini jauh melampaui negara tetangga seperti Vietnam yang hanya menetapkan tarif 5 persen, serta Singapura di level 8 persen untuk objek serupa seperti media, buku, dan publikasi ilmiah.
Pakar Komunikasi sekaligus mantan Dirjen IKP Kemkominfo periode 2021-2024, Usman Kansong, menilai tingginya beban pajak ini menciptakan ketimpangan bagi industri dalam negeri.
Menurutnya, negara-negara seperti India dan Filipina bahkan sudah tidak lagi memberlakukan PPN bagi media demi mendukung penyebaran informasi berkualitas.
“Indonesia di atas kertas PPN-nya tertinggi, 11 persen hingga 12 persen. Padahal, Menteri Keuangan memiliki otoritas diskresi untuk mengatur hal ini. Kampanye #NoTaxforKnowledge bukan hanya untuk media, tapi juga industri buku yang kini juga menghadapi ancaman pembajakan,” ujar Usman Kansong dalam keterangannya baru-baru.
Usman menegaskan pembebasan pajak merupakan instrumen penting untuk menyeimbangkan sisi idealisme dan komersialisme media. Ia berpendapat bahwa pers membutuhkan kekuatan finansial yang sehat agar tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tanpa harus mengorbankan kualitas konten.
Kekhawatiran terhadap masa depan industri semakin beralasan mengingat tantangan disrupsi digital dan kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang masif. Media arus utama dituntut tetap konsisten menyajikan informasi berbasis fakta dan disiplin verifikasi di tengah gempuran hoaks di media sosial yang sering kali diproduksi tanpa etika jurnalistik.
Jika beban pajak tetap tinggi di tengah penurunan pendapatan iklan yang beralih ke platform global, risiko kebangkrutan industri media dan penerbitan kian nyata. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menambah angka pengangguran melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga mempersempit ruang berpikir kritis dan dialog publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengungkapkan persoalan ini semakin mendesak pada awal 2026 setelah maraknya aksi lay-off massal di berbagai perusahaan media sepanjang tahun lalu. Ia berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan sebagaimana langkah strategis yang pernah diambil saat pandemi Covid-19.
“Harapan kita, insentif pajak menjadi gerakan bersama khususnya di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Keputusan pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak akan menjadi kado terbaik bagi masyarakat pers Indonesia yang sedang berjuang melawan penurunan pendapatan,” kata Akhmad Munir.
Munir menambahkan, ada tiga poin utama yang tengah didorong kepada pemerintah saat ini. Selain insentif pajak bagi media, masyarakat pers juga memperjuangkan pengajuan karya jurnalisme sebagai bagian dari hak cipta ke Kementerian Hukum serta penguatan Publisher Rights untuk segera menjadi Undang-Undang.
Kampanye ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), organisasi profesi pers, hingga universitas. Sinergi ini bertujuan untuk menjaga sustainability demokrasi melalui ketersediaan akses pengetahuan yang murah bagi masyarakat luas tanpa hambatan fiskal.
Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa insentif pemerintah dapat mengganggu independensi media, organisasi pers meyakini kredibilitas jurnalisme akan tetap terjaga. Media memiliki tanggung jawab moral untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyebaran informasi yang kredibel dan objektif.
Dengan menghapus pajak atas ilmu pengetahuan, ekosistem media diharapkan tetap hidup, sehat secara bisnis, dan tetap produktif menghasilkan konten berkualitas. Hal ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan hak publik atas informasi yang akurat dan berbasis data.
Rencananya, kampanye #NoTaxforKnowledge akan terus digaungkan secara intensif hingga puncak peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2026 mendatang. Dukungan publik dan keberpihakan regulasi menjadi kunci utama agar industri pengetahuan nasional tidak semakin terpuruk di era kompetisi global.
Melalui gerakan ini, AMSI dan PWI mengajak pemerintah untuk melihat bahwa informasi dan ilmu pengetahuan bukanlah sekadar komoditas komersial, melainkan investasi strategis bagi kecerdasan bangsa di masa depan. (**)
Editor: Ady Putong
Barta1.Com


Discussion about this post