Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkot Kotamobagu dalam mendukung penerapan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.
“Perjanjian ini juga mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus bagi pelaku tindak pidana,” ujar Atmawijaya.
Ia menambahkan, keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik serta memberi kontribusi nyata bagi kepentingan publik.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.
Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., KBD., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., unsur Forkopimda Sulut, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi pembangunan sosial dan ketertiban masyarakat di daerah.***


Discussion about this post