Talaud, Barta1.com – DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud tak ingin terburu-buru dalam melakukan Pergantian Antar Waktu salah satu anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum.
Sikap ini merupakan langkah untuk menghormati proses hukum yang dihadapi oleh salah satu kader partai yang merupakan anggota DPRD aktif yang juga sebagai Sekretaris DPD II kabupaten Kepulauan Talaud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ya kita harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah dulu sesuai Undang-undang MD3,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud, Yopi Saraung, S.E,.MM Rabu (10/12/2025).
Sebelum memutuskan untuk melakukan pergantian antar waktu, Yopi Saraung, S.E., MM mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus menunggu keputusan dari pengadilan. Selain itu, partai tidak bisa serta merta memberhentikan kadernya sebagai anggota legislatif.
“Ada sejumlah mekanisme internal yang harus ditempuh. Salah satunya menunggu putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar partai untuk mengambil keputusan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk internal DPRD, DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun hingga saat ini, ia menerangkan DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud belum mendapat petunjuk dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pimpinan Pusat.
“Dalam waktu dekat ini saya selaku ketua DPD II akan menghadapi ibu ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara,” tuturnya.
Selain terus memantau perkembangan, Wakil ketua bidang hukum Partai Golkar Kabupaten Talaud, Swemprit Suoth, S.H telah ditugaskan untuk mendampingi jalannya proses hukum bersama dengan pengacara kondang Handri Piter Poae, S.H dan tim yang telah menerima kuasa dari pihak keluarga.
Jika ada oknum yang mengatasnamakan Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud dan membuat opini yang tidak benar, ia mengimbau kepada semua kader agar tidak perlu menanggapi hal tersebut.
“Saya mengimbau semua kader partai Golkar tetap solid,” ungkapnya.


Discussion about this post