• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

DPD II Golkar Talaud: Proses PAW Menunggu Putusan Inkrah

by Frets Evan
10 Desember 2025
in Talaud
0
Ilustrasi sidang paripurna proses PAW anggota DPRD (Foto istimewa).

Ilustrasi sidang paripurna proses PAW anggota DPRD (Foto istimewa).

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud tak ingin terburu-buru dalam melakukan Pergantian Antar Waktu salah satu anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum.

Sikap ini merupakan langkah untuk menghormati proses hukum yang dihadapi oleh salah satu kader partai yang merupakan anggota DPRD aktif yang juga sebagai Sekretaris DPD II kabupaten Kepulauan Talaud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Ya kita harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah dulu sesuai Undang-undang MD3,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud, Yopi Saraung, S.E,.MM Rabu (10/12/2025).

Sebelum memutuskan untuk melakukan pergantian antar waktu, Yopi Saraung, S.E., MM mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus menunggu keputusan dari pengadilan. Selain itu, partai tidak bisa serta merta memberhentikan kadernya sebagai anggota legislatif.

“Ada sejumlah mekanisme internal yang harus ditempuh. Salah satunya menunggu putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar partai untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk internal DPRD, DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun hingga saat ini, ia menerangkan DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud belum mendapat petunjuk dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pimpinan Pusat.

“Dalam waktu dekat ini saya selaku ketua DPD II akan menghadapi ibu ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara,” tuturnya.

Selain terus memantau perkembangan, Wakil ketua bidang hukum Partai Golkar Kabupaten Talaud, Swemprit Suoth, S.H telah ditugaskan untuk mendampingi jalannya proses hukum bersama dengan pengacara kondang Handri Piter Poae, S.H dan tim yang telah menerima kuasa dari pihak keluarga.

Jika ada oknum yang mengatasnamakan Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud dan membuat opini yang tidak benar, ia mengimbau kepada semua kader agar tidak perlu menanggapi hal tersebut.

“Saya mengimbau semua kader partai Golkar tetap solid,” ungkapnya.

Barta1.Com
Tags: #Yopi Saraung #DPD II Golkar #Golkar Talaud #PAW DPRD #Putusan Inkrah
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Perkuat Pemahaman Masyarakat Manado,  ACC, OJK dan Media Perkuat  Literasi Keuangan

Perkuat Pemahaman Masyarakat Manado, ACC, OJK dan Media Perkuat Literasi Keuangan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gubernur Yulius Selvanus Syukuri WTP Ke-12, Sebut Tata Kelola Keuangan Sulut Semakin Baik 8 Juni 2026
  • Akhirnya Peringatan Tsunami Dicabut, Plt Bupati Sitaro: Kabar Ini Menenangkan Warga 8 Juni 2026
  • Gempa M 7,7 di Sangihe, Pemkab Siapkan Status Tanggap Darurat 8 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Serahkan Bantuan bagi Ahli Waris Korban Bencana Alam Siau dari Kemensos 8 Juni 2026
  • Rundown Peserta Dinilai Sarat Rekayasa, Baca Mazmur Seri B Menuju Proses Hukum? 8 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In