Bondowoso, Barta1.com – Komitmen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Situbondo dalam memastikan layanan kelistrikan berjalan optimal mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sinergi ini ditujukan untuk memperkuat aspek legalitas dan keamanan dalam pelaksanaan program-program strategis kelistrikan, termasuk yang menunjang pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, memastikan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dan memberikan pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk dukungan kejaksaan agar pelayanan publik, khususnya di sektor energi, dapat berjalan lancar.
“Kami siap mendukung melalui pendampingan hukum agar seluruh program dan pelayanan PLN dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Dzakiyul Fikri, usai menerima kunjungan manajemen PLN UP3 Situbondo, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, sinergi ini sangat vital. Dukungan terhadap PLN dipandang sebagai upaya kolektif agar pembangunan di Bondowoso dapat bergerak lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui ketersediaan listrik yang andal.
Manager PLN UP3 Situbondo, Teguh Budi Oktavianto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan silaturahmi terkait aspek legalitas dan pendampingan hukum atas berbagai program operasional perusahaan.
“Sinergi ini yang utama adalah menjaga keberlanjutan program ketenagalistrikan di daerah,” tegas Teguh Budi Oktavianto.
Selain aspek legalitas operasional harian, pertemuan antar-instansi ini juga membahas beberapa agenda strategis yang memerlukan koordinasi, seperti dukungan terhadap percepatan layanan kepada pelanggan, pemeliharaan aset kelistrikan, serta penanganan berbagai isu lapangan.
PLN terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena hal itu merupakan komitmen utama perusahaan. Sinergi dengan Kejaksaan menjadi penjamin agar tata kelola program kelistrikan terlaksana dengan integritas dan kepatuhan.
Dengan adanya payung hukum dan pendampingan dari Kejaksaan, PLN UP3 Situbondo berharap semua program, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan peningkatan layanan, dapat terhindar dari kendala hukum dan berjalan secara berkelanjutan. (**)
Editor:
Iverdixon Tinungki


Discussion about this post