• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Putusan Sidang Reklamasi Manado Utara: Pengadilan Dinilai Gagal Berpihak Pada Lingkungan Hidup

by Meikel Eki Pontolondo
27 Oktober 2025
in Daerah
0
Putusan Sidang Reklamasi Manado Utara: Pengadilan Dinilai Gagal Berpihak Pada Lingkungan Hidup

Penolakan Terhadap Reklamasi Manado Utara. (foto: istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Putusan PTUN Manado terhadap gugatan kelayakan lingkungan hidup reklamasi Manado Utara dinilai terjadi kegagalan negara untuk berpihak pada lingkungan hidup.

Aksi penolakan Reklamasi Manado Utara. (foto: istimewa)

Dalam Putusan perkara Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO tanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim menolak gugatan masyarakat nelayan di Kecamatan Tuminting yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan pengembang reklamasi, yaitu PT. Manado Utara Perkasa.

“Kami menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara perlindungan lingkungan hidup karena dibuat berdasarkan pertimbangan yang meragukan,” ungkap Henly Rahman, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup kepada Barta1.com, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, dalam putusan, pengadilan menimbang. “Bahwa meskipun pengadilan menolak seluruh dalil para penggugat, namun dalam rangka mewujudkan rasa keadilan terhadap perlindungan lingkungan hidup yang lestari, pengadilan memandang perlu memberikan perhatian khusus kepada pemrakarsa.”

“Kutipan pada putusan ini menunjukan majelis hakim tidak bulat hati atau masih ragu dalam menyatakan kelayakan lingkungan hidup untuk direklamasi, mengingat telah selaras dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip keadilan lingkungan hidup,” ujar Henly.

Bahakan, kata dia, Majelis hakim justru mengakui bahwa reklamasi dapat mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir Tuminting, serta dapat menghilangkan tambatan perahu nelayan dan tradisi lokal (Soma dampar).

“Atas keragu-raguan tersebut, seharusnya pengadilan membuat putusan yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan membatalkan keputusan kelayakan lingkungan hidup reklamasi,” jelasnya.

Lanjut dia, hal ini sejalan dengan doktrin yang mendasari penyelesaian perkara lingkungan hidup yaitu in dubio pro natura, “jika terdapat keragu-raguan, hakim harus membuat putusan yang paling menguntungkan lingkungan hidup.”

“Namun, disayangkan, Majelis hakim pada PTUN Manado justru membiarkan reklamasi berjalan meskipun memiliki potensi dampak lingkungan hidup yang diakuinya sendiri,” terangnya.

Secara keseluruhan, putusan ini mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan prinsip lingkungan hidup.

“Pertama, Majelis hakim mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak termasuk kelompok nelayan dalam pembuatan Amdal reklamasi,” tutur Henly.

Bahkan pada fakta persidangan mengungkap, pemrakarsa hanya melibatkan masyarakat yang mendukung reklamasi dan dengan sengaja membatasi akses informasi yang dipersyaratkan menurut Permen LHK No. 17 Tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat.

“Kedua, Majelis hakim mengabaikan prinsip Amdal yang komprehensif dan holistik” singkatnya.

Faktanya, Reklamasi seluas 90 hektar di wilayah pesisir utara Manado dapat menghilangkan fungsi terumbu karang, memengaruhi ekosistem Taman Nasional Bunaken, serta menghilangkan habitat satwa yang dilindungi yaitu penyu di pantai Tuminting.

“Selain itu, reklamasi dapat memiskinkan nelayan, serta meningkatkan ancaman banjir dan badai rob akibat perubahan iklim, yang mana wilayah pesisir Tuminting merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi,” tambahnya.

Dalam hal ini, putusan pengadilan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Atas dasar tersebut, kami menyatakan bahwa:
Negara gagal menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat nelayan di Tuminting, PTUN Manado gagal menjalankan kewajibannya dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup, menuntut Pemerintah Daerah Sulut untuk mencabut Kelayakan lingkungan hidup reklamasi wilayah pesisir utara Manado, meminta Badan Pengawasan MA RI untuk mengambil tindakan pengawasan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Pernyataan ini, dilakukan secara bersamaan oleh kawan – kawan Keterwakilan dari Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, Yayasan LBH Indonesia, KIARA Indonesia, WALHI Indonesia, WALHI Sulut, Perkumpulan KELOLA, Aliansi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, PMII Cabang Metro Manado dan We Organizer Independent. (*)

Editor : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Henly RahmanMasyarakat PesisirPenolakan Reklamasi Manado UtaraPTUN Manado
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Setahun Prabowo-Gibran: Nilai Investasi Produk Persetujuan KKPR Menteri Nusron Capai Rp357,17 Triliun

Setahun Prabowo-Gibran: Nilai Investasi Produk Persetujuan KKPR Menteri Nusron Capai Rp357,17 Triliun

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Plt Bupati Heronimus Makainas Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Pemkab Sitaro 27 Mei 2026
  • Museum Sulut Setelah Batal ‘Dijual’ 27 Mei 2026
  • Gubernur Yulius Selvanus Kebut Pemajuan Kebudayaan, Dari Museum Digital Hingga Perlindungan BPJS 1.000 Seniman 27 Mei 2026
  • Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Kepualaun Talaud Bersosialisasi dan Diskusi Bersama PPNS 27 Mei 2026
  • Menakjubkan, Museum Sulut Pamerkan Artefak Nusa Utara Dari Masa 2 Juta Tahun Lalu 27 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In