Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Normans Luntungan, menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) usai mengunggah pernyataan kontroversial di akun Facebook pribadinya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, Normans menyinggung penangkapan empat warga di Tatahadeng terkait kasus narkoba, dan menyebut bahwa salah satu dari mereka adalah adik Bupati Sitaro. Berikut kutipan pernyataannya:
“Sabtu, 11/10/2025, citra masyarakat Sitaro yang bebas dari obat-obatan terlarang telah tercemarkan dengan ditangkapnya 4 orang di Tatahadeng. Salah satunya adalah adik Bupati. Proses hukum kasus narkoba ini masih berjalan.”
Normans juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen dalam menangani kasus tangkap tangan ini. Saya juga memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada petugas lapangan yang berani melakukan penangkapan tersebut. Mari kita kawal bersama kasus narkoba ini. Bebaskan Sitaro dari Kejahatan narkoba. Semoga Tuhan Yesus memberkati. Selamat hari Minggu.
Postingan Hilang, Respons Publik Campur Aduk
Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik. Beragam tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mengkritik, membanjiri kolom komentar. Namun tak lama kemudian, postingan itu menghilang dari akun media sosial Normans.
Upaya konfirmasi dari pihak Barta1.com melalui WhatsApp sejak Minggu (12/10/2025) hingga Senin (13/10/2025) tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Saat ditemui di Gedung DPRD Sulut pada Selasa (14/10/2025), Normans enggan memberikan keterangan terkait unggahannya maupun laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Normans dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Adik Bupati Sitaro yang merasa namanya dicemarkan, melaporkan Normans ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/56/X/2025/SPKT/Polres KEPL Sitaro, Polda Sulut.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa unggahan Normans dianggap telah mencemarkan nama baik pelapor. Laporan diterima oleh KA SPKT Resor Kepulauan Sitaro dan ditandatangani oleh Kanit III, Friendly Apri Sahoa, pada 12 Oktober 2025.
Normans Luntungan sendiri adalah anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Perindo, mewakili Dapil Nusa Utara, termasuk wilayah Sitaro. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post