Jakarta, Barta1.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tetap untuk triwulan IV tahun 2025, mencakup periode Oktober hingga Desember. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan lokal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik demi memberi kepastian dan stabilitas kepada konsumen dan dunia usaha.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada realisasi ekonomi makro yang biasanya menjadi dasar penyesuaian tarif secara triwulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Variabel ekonomi utama yang dipertimbangkan meliputi kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Data menunjukkan akumulasi pengaruh perubahan parameter ekonomi tersebut seharusnya mengindikasikan kenaikan tarif listrik pada triwulan ini. Namun, pemerintah memilih menahan tarif agar kenaikan biaya energi tidak membebani masyarakat luas.
Kebijakan ini berlaku juga untuk tarif listrik pelanggan subsidi yang tetap dipertahankan tanpa perubahan. Pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan listrik untuk operasionalnya.
Tri Winarno menjelaskan, “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.”
Penyesuaian tarif listrik terakhir yang signifikan terjadi pada triwulan III tahun 2022, terutama untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, golongan R2 dan R3, serta sektor pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). Sedangkan pelanggan lain belum mengalami penyesuaian tarif sejak 2020.
Meski tarif listrik dijaga tetap stabil, PLN bersama pemerintah tetap menjalankan program peningkatan keandalan sistem kelistrikan nasional, perluasan akses listrik di daerah terpencil, dan mendorong langkah transisi energi.
Peningkatan kapasitas infrastruktur kelistrikan terus dilakukan, termasuk memperkuat jaringan transmisi dan distribusi untuk menjamin suplai listrik andal dan efisien bagi seluruh pelanggan.
PLN juga berfokus pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional sebagai bagian dari strategi penurunan emisi karbon dan penguatan ketahanan energi jangka panjang.
Komitmen ini sejalan dengan target nasional mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, di mana porsi pembangkit EBT diproyeksikan meningkat signifikan untuk menggantikan pembangkit berbahan fosil.
Meskipun tarif listrik tetap, pemerintah menyiapkan insentif dan dukungan kebijakan bagi pengembangan teknologi energi hijau agar sektor kelistrikan tidak hanya murah tetapi juga ramah lingkungan.
Stabilitas tarif juga dipandang sebagai upaya menjaga iklim investasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan energi listrik.
Kebijakan tarif listrik yang berkeadilan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan energi secara efisien oleh masyarakat luas sekaligus mendukung transformasi menuju sistem kelistrikan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meski tantangan makroekonomi menunjukkan tekanan, langkah menjaga tarif listrik stabil pada triwulan IV 2025 memperkuat posisi pemerintah dan PLN sebagai penjaga akses energi yang andal, terjangkau, dan ramah lingkungan. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post