• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Dari TPA hingga Kematian, IPLT Ancaman Baru bagi Masyarakat Sumompo

by Meikel Eki Pontolondo
26 September 2025
in Edukasi
0
Situasi Warga di TPA Sumompo, Manado. (foto: meikel/barta)

Situasi Warga di TPA Sumompo, Manado. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Memasuki hari ketiga, gelombang penolakan dari masyarakat di lingkaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) oleh Pemerintah Kota Manado terus bergulir, Kamis (25/09/2025).

Hari ketiga masyarakat Sumompo menunggu janji Walikota Manado, Andrei Angouw pada saat kampanye, serta mendorong TPA dipindahkan dan IPLT dihentikan. (foto: meikel/barta).

Aksi warga yang berlangsung damai namun tegas ini diwarnai dengan pertunjukan budaya khas. Tarian tradisional Upasa dari Suku Bantik membuka rangkaian aksi, disusul dengan atraksi Kabasaran—simbol perjuangan rakyat Minahasa terhadap penindasan.

Tarian Kabasaran hadir di TPA Sumompo. (foto: meikel/barta).

Bukan hanya orasi dan atraksi, warga juga melakukan blokade di pintu masuk TPA. Berbagai spanduk dan baliho kecil terpajang dengan tulisan penolakan, seperti: “Tolak Pembangunan IPLT,” “Pindahkan TPA yang Overkapasitas,” dan “Masyarakat Buha Menolak IPLT.”

Koordinator aksi, Yasri Badoa, menjelaskan kepada Barta1.com bahwa aksi ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi bentuk dari akumulasi kekecewaan yang panjang.

“Aksi ini dilakukan karena Pemkot Manado membangun IPLT di area TPA tanpa sosialisasi. Kami jelas menolak. TPA saja sudah ditolak sejak lama karena tidak aman, dan sekarang ditambah lagi dengan proyek IPLT,” ujar Yasri.

Yasri juga menegaskan bahwa mereka telah menempuh jalur resmi sebelum aksi dilakukan. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikirim ke Komisi III DPRD Kota Manado, dan ditindaklanjuti pada 25 Agustus 2025.

Namun, saat RDP digelar, lanjut Yasri, justru dimanfaatkan oleh Dinas PUPR untuk sosialisasi yang dianggap sangat terlambat.

“Pembangunan IPLT sudah jalan sebelum ada sosialisasi. Saat peletakan batu pertama pun, warga tidak tahu. Ketika bertanya ke kepala lingkungan (Pala), jawabannya hanya ada pembangunan dua lantai oleh Pemkot Manado, tak menyebut sama sekali soal IPLT,” jelasnya.

Kebingungan warga makin menjadi ketika ibu-ibu setempat yang penasaran masuk ke area proyek dan bertanya langsung kepada pekerja. “Baru dari pekerja kami tahu bahwa proyek itu adalah IPLT. Setelah itu ramai di grup WhatsApp lingkungan,” ujarnya.

Menurut Yasri, sejak saat itu muncul kemarahan warga karena merasa dibohongi. Tak hanya menolak IPLT, warga juga menuntut janji kampanye Walikota Andrei Angouw untuk memindahkan TPA ke lokasi baru, yakni di Ilo-Ilo.

“Kalau TPA dipindahkan, lahan ini bisa dioptimalkan. Pasar sudah ada, terminal siap dibangun, dan ruang terbuka hijau bisa diciptakan. Ekonomi warga akan bergeliat. Itu saja yang kami minta,” tegas Yasri.

Ancaman Lingkungan dan Kesehatan Warga

Pemerhati lingkungan, Jemmy Makasala, turut hadir di tengah aksi warga. Ia memaparkan bahwa keberadaan TPA Sumompo selama ini sudah sangat membahayakan.

“Di sini terjadi pembusukan sampah organik yang menghasilkan gas metana (CH₄), karbon dioksida, karbon monoksida, hidrogen sulfida, hingga logam berat seperti kadmium, mangan, dan timbal. Semua zat ini berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan warga,” kata Jemmy.

Menurutnya, sudah banyak kasus penyakit paru-paru akut di sekitar TPA, bahkan hingga dua warga diketahui mengalami gangguan autoimun.

Tak hanya itu, sistem pengolahan IPLT yang direncanakan juga dinilai Jemmy berbahaya.

“Saat tinja dituang ke bak, lalu diolah, ada risiko tinggi pencemaran. Pertanyaannya: ke mana salmonella dan E. coli itu lari? Dampaknya bisa kolera, tipes, muntaber—semua penyakit itu bisa jadi kenyataan,” ujarnya.

Jemmy juga membeberkan hasil pengukuran kualitas air di sekitar TPA. “Oksidasi Reduksi Potensial (ORP) air sumur bor di sini sudah mencapai 600 milivolt, padahal standar Kemenkes hanya 200-400. Air lindi yang mengalir ke sungai bahkan tembus 1.400 milivolt.”

Kepadatan zat terlarut dalam air (TDS) pun melampaui ambang batas. “WHO tetapkan batas 300 ppm, sementara air di sini 1.400 ppm. Itu sangat merusak organ vital seperti paru-paru dan ginjal.”

“Coba saja medical check-up, pasti ada kerusakan serius di organ dalam masyarakat di sini,” ujar alumni Politeknik Negeri Manado (Polimdo) itu.

Pemkot Manado Diduga Langgar Aturan

Menurut Jemmy, tudingan bahwa warga melanggar hukum karena memblokir TPA adalah salah kaprah.

“Yang melanggar hukum itu justru Pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 melarang praktik open dumping, tapi itulah yang terjadi di TPA Sumompo,” tegasnya.

Ia menduga Walikota Manado sengaja menghindari dialog dengan warga karena sadar akan pelanggaran tersebut.

“Undang-undang PU Nomor 3 Tahun 2013 menyebut TPA harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Tapi di sini, TPA berada tepat di belakang dapur rumah warga,” ungkap Jemmy.

Pelanggaran makin parah karena kini sudah terbit peraturan baru (Permen 2025) yang memberi tenggat waktu hingga November 2025.

“Kalau Pemkot tetap nekat, ada tiga sanksi besar: penutupan paksa TPA oleh pusat, Kadis bisa dipenjara 10 tahun, dan Manado tak bisa lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK),” tegasnya.

Ia juga meragukan wacana pemerintah yang ingin mengubah sistem menjadi sanitary landfill. “Itu tidak mungkin. Sudah terlambat. Ini bukan lagi bisa ditata, tapi harus ditutup,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Andrei AngouIPLTJemmy MakasalaMasyrakat SumompoPemkot ManadoYossi Badoa
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Menteri Nusron Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Menteri Nusron Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Semarak Peringatan 63 Tahun Integrasi Papua di AMN Dipimpin Rektor Unsrat dan Kolonel Jacobus 2 Mei 2026
  • HUT ke-17 IKA Polimdo: Menebar Kepedulian, Menghidupkan Kasih di Setiap Langkah 2 Mei 2026
  • Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov! 2 Mei 2026
  • Pemkot Kotamobagu Sebut Perda APBD 2026 Sudah Lolos Evaluasi Gubernur 2 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Gelar Layanan Terpadu di Pulau Kalama 2 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In