Talaud, Barta1.com – Advokad Sunarto Bataria, SH kembali angkat bicara soal dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dalam menangani kasus kliennya JBA, Jumat (05/09/2025).
Kepada media ini, ia mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh, kasus kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah dilakukan tahap 2. Selain itu, sudah ada surat dakwaan dan persidangannya akan dilaksanakan pada hari kamis pekan depan.
Menyikapi hal ini, ia menyebut bahwa oknum anggota yang menangani perkara tersebut telah mengangkangi hak asasi manusia dari kliennya. Hal merupakan respon dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (02/09/2025) dimana pada hari tersebut kliennya dikeluarkan dari ruang tahanan karena masa penahanannya sudah selesai setelah ditahan selama 60 hari.
“Klien saya kemudian pulang ke kediamannya yang ada di Desa Rusoh. Pada saat berada di kediamannya, klien saya didatangi oleh beberapa oknum anggota kemudian menjemput dan membawa klien saya ke suatu tempat,” ujar Bataria.
Lanjutnya, waktu itu, saat dirinya sedang dalam perjalanan menuju ke satu wilayah, ia mendapatkan informasi dari pihak klien saya bersama keluarganya, bahwa kliennya telah dijemput dan dibawa oleh oknum anggota tanpa memperlihatkan dan menunjukan surat apapun kepada kliennya.
“Jadi tidak ada surat apapun yang diperlihatkan oleh oknum–oknum yang menangkap yang kemudian membawa klien saya,” jelasnya.
Bahkan pada hari yang sama, Bataria menjelaskan bahwa langsung dilakukan tahap 2 atas perkara dari kliennya tersebut. Hal ini membuat dirinya merasa ada yang aneh karena sulit dipahami logika hukumnya.
“Saya tidak memahami logika hukumnya seperti apa. Pedahal, kita semua yang belajar tentang hukum tau bahwa, procedure is the heart of the law atau jantungnya hukum itu bicara tentang prosedur. Prosedur ini kemudian akan menentukan bagaimana penegakan hukum itu berjalan secara procedural, karena dalam prosedur itu selalu mempertanyakan tentang keadilan,” ucapnya.
Dengan nada tegas ia menuturkan, tahap 2 tersebut dilakukan dimasa waktu penyidikan itu telah selesai karena masa 60 hari yang mereka gunakan dalam proses penyidikan sudah selesai atau sudah berakhir pada Senin (01/09/2025). Makanya klien saya ini dikeluarkan pada Selasa (02/09/2025) karena sudah selesai masa penahanannya.
Lebih rinci lagi Bataria menerangkan, lucunya adalah pada saat dilakukan tahap 2, klien saya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Bahkan, ia tidak pernah mendapat informasi dari penyidik soal hal ini. Pedahal, kata Bataria, dalam setiap tingkatan, ketika sudah ada penasehat hukum, maka wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Sedikit memberikan pencerahan, ia menggambarkan bahwa dalam sebuah kekuasaan lembaga negara secara trias politica, kalau di bidang judikatif, itu ada bagiannya. Hukum acara itu ada sebagai panduan bagi setiap orang yang terkait penegakan hukum itu untuk kemudian melaksanakan kewenangannya.
“Saya sangat menyayangkan, kenapa klien saya pada tanggal 2 september 2025 dijemput, dibawa tanpa ada surat perintah yang diperlihatkan atau ditunjukan kepada klien saya. Kalaudemikian halnya, kita akan namakan apa peristiwa ini? Bayangkan,” ungkapnya.
“Saya kira pak Kapolres adalah orang baik yang juga professional. Kita harus mendukung beliau. Di sini kita tidak melawan institusi. Tetapi kita melawan langka-langka oknum tertentu yang kemudian melakukan perbuatan melawan hukum yang melampauhi kewenangannya yang secara lemitatif diatur dalam hukum acara,” tukasnya.
Ia menegaskan, tentu hal seperti ini tidak akan dibiarkan dan dirinya sudah siap menghadapi persidangan nanti.
“Saya selaku pengacara dari klien saya Jun Amanga sudah siap menghadapi persidangannya,” ucapnya.
Tak hanya sampai disitu, ia juga sudah menyiapkan berkas-berkas, bukti-bukti dan aduan yang nantinya dibawa ke tempat pengaduan yang sudah disiapkan secara procedural oleh negara.
“Kita juga sementara berkoordinasi manakala disetujui oleh klien dan keluarga, saya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tindakan yang dilakukan melawan hukum, yang mengangkangi hak asasi manusia dari klien saya,” tuturnya.
“Kita semua cinta Polri. Karena Polri sangat dibutuhkan di negeri kita. Tetapi oknum-oknumnya ini benar-benar harus kita pertegas agar bisa melaksanakan tugas sesuai hukum acara yang berlaku,” kunci Bataria.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post