Manado, Barta1.com – Aksi penyampaian aspirasi yang digelar sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (01/09/2025), berakhir ricuh dan dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Para mahasiswa mengecam keras tindakan represif yang mereka alami selama aksi berlangsung. Mereka menuding pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan pemukulan terhadap peserta aksi.
“Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan ini mencederai citra kepolisian di mata mahasiswa dan masyarakat,” tegas Nadya Gosal, Koordinator Daerah BEM Nusantara kepada awak media, Selasa (02/09/2025).
Nadya menegaskan bahwa kedatangan mereka murni untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, aparat seharusnya bertindak sebagai pengaman, bukan pelaku kekerasan.
Ia merujuk pada Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur bahwa dalam pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, pejabat Polri wajib:
Memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kami mengalami tindakan represif. Ada rekan kami yang dipukul dan dianiaya, padahal tidak ada bukti bahwa mereka melanggar aturan saat menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, mahasiswa juga menyuarakan tuntutan reformasi di tubuh Polri dan mendesak agar aparat yang melakukan kekerasan segera diusut. Mereka juga menuntut agar rekan mereka yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat.
“Kami mendesak Polresta Manado untuk segera membebaskan kawan kami tanpa syarat,” terang Nadya.
Aksi ini merupakan wujud kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka menyerukan perbaikan di berbagai bidang, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie beberapa kali mengarahkan anak buahnya untuk meminta Keterwakilan massa aksi untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, namun para demonstran tetap memilih untuk masuk secara bersamaan.
Hingga beberapa kesempatan dilakukan wawancara, Kapolda Roycke, menyebut penyampaian aspirasi itu dibatasi sampai pukul 18.00 wita, mengingat lokasi massa aksi ini menjadi jalan utama publik.
“Jadi, massa aksi kami batasi sampai pukul 18.00 Wita, sesuai dengan aturan Kapolri nomor 7 tahun 2012,” pungkasnya. (*)
Editor: Mekel Pontolondo


Discussion about this post