Manado, Barta1.com – Warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (25/08/2025) untuk menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado atas nama Sunarto Hadiprayitno. Warga menduga bahwa objek eksekusi berada di wilayah yang keliru secara administratif.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I DPRD Sulut, Muliadi Paputungan, menyampaikan pandangan yang sejalan dengan rekan sekomisinya, Hillary Julia Tuwo.
“Kami ingin melihat dokumen teknis dan bukti kepemilikan lahan yang akan dieksekusi pada tanggal 26 Agustus 2025,” kata Muliadi.
Lebih lanjut, Muliadi yang merupakan legislator dari Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) menjelaskan bahwa secara umum, kepemilikan lahan dibuktikan melalui sertifikat. Selain itu, pengakuan pemerintah terhadap status lahan biasanya terlihat dari pembayaran pajak tanah.
“Kami ingin menggali lebih jauh bagaimana proses permasalahan ini terjadi,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, menyatakan bahwa inti persoalan bukan pada sertifikat kepemilikan, melainkan pada batas kewilayahan.
“Saya kira ini terjadi salah kaprah. Ketika kita berbicara soal sertifikat, seolah-olah itu yang menjadi masalah utama. Padahal sangat jelas dalam PP Nomor 22 Tahun 1988 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, serta hasil identifikasi dari Kementerian ATR/BPN melalui BPN Minahasa, wilayah tersebut masuk dalam Kota Manado,” tegas Johny.
Menurutnya, apabila yang dibahas adalah sertifikat, persoalan akan semakin kompleks dan tidak menyelesaikan akar masalah.
“Yang kami pertanyakan sekarang adalah aspek kewilayahan. Sertifikat lahan tersebut tidak pernah dibatalkan, dan masih berlaku secara sah. Yang kami butuh sekarang adalah penjelasan dari Ketua PN Manado soal isi putusan yang menyatakan bahwa lahan itu berada di wilayah Minahasa. Padahal menurut dokumen resmi, wilayah itu jelas masuk Kota Manado,” lanjutnya.
Johny menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi.
“Putusan itu menurut saya adalah verstek, karena tidak dihadiri tergugat sejak tingkat PN, PTUN , hingga Kasasi. Maka putusan ini inkrah bukan karena substansi, tapi karena ada dugaan konspirasi. Seharusnya, secara logika saya dilihat dari hukum, pengadilan tidak langsung menerima perkara tanpa investigasi atau koordinasi dengan pemerintah setempat. Karena faktanya, wilayah tersebut bukan bagian dari Minahasa, melainkan Manado,” jelasnya.
Ia menambahkan, sangat aneh jika PN Manado tetap memaksakan eksekusi di lokasi yang secara administratif berada di wilayah berbeda.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Brayen Waworuntu. Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Royke Anter, serta anggota DPRD lainnya: Julitje Maringka, Eugenia N. Mantiri, Henry Walukow, Paramitha Mokodompit, Hillary Julia Tuwo, Muliadi Paputungan, Raski Mokodompit, dan Rhesa Waworuntu.
Dari pihak masyarakat, hadir pula aparatur pemerintah setempat seperti lurah dan kepala lingkungan yang ikut mendampingi warga. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post