SANGIHE, BARTA1.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Tim Panitia Pemeriksa Tanah “A” menggelar sidang dan pemeriksaan lapangan pada Jumat, (22/8/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Samson Anthoni, S.I.P.
Pemeriksaan dilakukan untuk meneliti data fisik dan yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Penetapan Hak Pakai yang diajukan Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sejumlah lokasi menjadi objek pemeriksaan, antara lain:
* SDN Inpres Desa Pindang, Kecamatan Manganitu Selatan
* SDN Inpres Desa Aha Patung, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah
* Pustu Desa Sampakang, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara
* SD Desa Kalagheng, Kecamatan Tabukan Selatan
* Pustu Desa Talengen, Kecamatan Tabukan Tengah
* Pustu Desa Bahu, Kecamatan Tabukan Utara
* Taman Kanak-Kanak di Kelurahan Angges
* Lapangan Pertikara, Kelurahan Angges, Kecamatan Tahuna Barat
Dalam pemeriksaan itu, tim pertanahan turut didampingi oleh Badan Aset Daerah serta perangkat daerah setempat. Kehadiran lintas instansi ini disebut penting untuk memastikan keabsahan proses penetapan hak atas tanah milik pemerintah.
“Koordinasi dan sinergi antarinstansi diperlukan agar pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah memiliki kepastian hukum,” ujar Samson.
Tanah yang diperiksa mayoritas digunakan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sarana umum. Pemerintah daerah berharap penetapan hak pakai tersebut membuat pengelolaan aset lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post