• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina Pelaku Illegal Fishing di Perairan Indonesia, Potensi Kerugian Bisa Sentuh Rp189,5 Miliar

by Redaksi Barta1
20 Agustus 2025
in News
0
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP Bitung.. (foto: Chris/Barta1)

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP Bitung.. (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Orca 06, juga didukung oleh Kapal Pengawas Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance) berhasil meringkus satu Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipina berukuran jumbo, yang diduga kuat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudera Pasifik bagian utara Papua.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada (18/08/2025), mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal tersebut diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna”, jelas Ipunk.

Ia melanjutkan, ikan yang ditangkap ukurannya masih kecil sehingga menghambat perkembangbiakan, dan berbahaya bagi ekologi, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Hal ini tentunya berimbas terhadap kerugian bagi nelayan Indonesia dengan berkurangnya hasil tangkapan saat melaut.

“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing”, tegas Ipunk.

Atas kejadian ini, maka FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya”, ungkap Ipunk.

Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168. Dari penangkapan kapal dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar. (**)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKPKapal Pengawas Orca 06Kementerian Kelautan dan PerikananPung Nugroho Saksono
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Wali Kota Kotamobagu Lepas Defile Pasukan dan Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI

Wali Kota Kotamobagu Lepas Defile Pasukan dan Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Forkopimda Sangihe Bertolak ke Marore Salurkan Bantuan Gempa 10 Juni 2026
  • Jaga Populasi Ikan Langka, KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Cheilinus Undulatus 10 Juni 2026
  • Donor Darah Rutin, Wujud Nyata Kepedulian KSR PMI UPT Polimdo 10 Juni 2026
  • PBM – MB, Jurusan Teknik Elektro Polimdo Bawa Energi Hijau ke Permukiman Warga 10 Juni 2026
  • DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi 10 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In