Siau, Barta1.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau. Dua narapidana resmi menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, Sabtu (17/8/2025).
Bupati Chyntia menyerahkan surat keputusan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor: PAS-1360.1361.PK.05.03 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, negara memberikan remisi sebagai wujud penghargaan terhadap narapidana yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah menunjukkan perubahan positif. Semoga ini menjadi motivasi untuk semakin disiplin dan berkomitmen memperbaiki diri,” ujar Chyntia Kalangit.
Kata dia, pemberian remisi tidak bisa lepas dari semangat kemerdekaan. “Kemerdekaan berarti juga memberi kesempatan kedua. Negara hadir untuk memastikan setiap warga, meski sedang menjalani hukuman, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan penghargaan atas perubahan dirinya,” papar istri tercinta dari Reinol Tumbio.
Dalam lampiran keputusan itu, dua nama warga binaan tercatat mendapat pengurangan masa tahanan. Adrian Manumpil memperoleh remisi umum selama 4 bulan ditambah pengurangan masa pidana dasawarsa 90 hari. Sementara itu, Zet Kahosadi mendapatkan remisi umum 3 bulan serta pengurangan masa pidana dasawarsa 90 hari.
Turut hadir, diantaranya Sekda Denny Kondoj, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, serta Kasi Intel Kejari Sitaro Muhamad Jufry Taba, SH MH.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post