Manado, Barta1.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2029 ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (8/8/2025), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, menyampaikan berbagai masukan penting dari anggota dewan terhadap dokumen perencanaan strategis tersebut.
Schramm membuka penyampaiannya dengan menegaskan bahwa hasil pembahasan RPJMD telah dilakukan secara menyeluruh, baik dalam forum internal DPRD maupun dalam koordinasi langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, masukan dari para anggota Pansus menjadi bagian penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah penyusunan RPJMD secara tematik, politis, dan sosial agar mampu menjamin keterpaduan antarwilayah, khususnya wilayah kepulauan yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian seimbang dalam hal pembangunan.
“RPJMD 2025–2029 harus mencerminkan keterpaduan pembangunan wilayah, berbasis pada kajian lingkungan hidup strategis dan sejalan dengan rencana awal RPJPD,” ujar Schramm.
Ia menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah strategi pembangunan di wilayah kepulauan, terutama dari sisi infrastruktur dan logistik, yang kerap mengalami kesenjangan dibandingkan wilayah daratan utama. Penegasan arah pembangunan ini penting demi menciptakan pemerataan hasil pembangunan lintas wilayah.
Dalam penyampaiannya, politisi dari Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa RPJMD harus bersifat mengikat secara realistis dan berorientasi pada indikator program yang benar-benar bisa dijalankan oleh SKPD. Ia menyarankan agar penyusunan asumsi perencanaan dilakukan dengan pendekatan yang moderat namun tetap optimis, sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang disusun secara realistis, agar menjadi dasar yang kuat dalam penetapan APBD baik lima tahunan maupun tahunan. Schramm mengingatkan bahwa perencanaan yang tidak sesuai dengan kemampuan fiskal justru akan membebani pelaksanaan program pembangunan.
Masukan berikutnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pagu indikatif dan kebutuhan aktual perangkat daerah. Pansus menilai, diperlukan penyesuaian agar program-program prioritas, terutama di sektor-sektor strategis seperti kelautan, perikanan, dan pariwisata, bisa dijalankan secara optimal.
Menurutnya, sektor-sektor ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun sering kali belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai karena perencanaan yang tidak sinkron.
Tak kalah penting, Schramm menyampaikan bahwa indikator-indikator dalam RPJMD harus selaras dengan RPJPD dan RPJPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dan prinsip pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan perlunya pengintegrasian aspirasi masyarakat, termasuk yang diinput melalui sistem e-SIPD, agar bisa disesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJMD dan menjadi dasar dalam proses pengalokasian APBD.
“Semua aspirasi harus tercermin dalam perencanaan. Ini penting untuk memastikan bahwa RPJMD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Pembahasan RPJMD 2025–2029 diharapkan menghasilkan dokumen yang tidak hanya kuat secara perencanaan, tetapi juga relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan memperhatikan masukan DPRD, terutama dari Pansus yang secara khusus membahas isu ini, publik berharap arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan akan semakin terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post