• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polisi Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja di Bitung

by Redaksi Barta1
25 Juli 2025
in Daerah, News
0
Penangkapan tersangka yang membawa ganja di Bitung: (foto: Chris/Barta1)

Penangkapan tersangka yang membawa ganja di Bitung: (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 22.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, ditangkap oleh tim Satres narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satres narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, yang disembunyikan dibawah Telapak Sepatu Sebelah Kiri dan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru.
Terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang lelaki yang berinisial K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp.500.000.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres narkoba Polres Bitung.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. (**)

Peliput: Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: bitungGanjaPolisi
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Tim muda Persikokot Kotamobagu melaju ke tahap selanjutnya. (Foto: Angga)

Persikokot U-15 Bungkam Boltim FC 6-2! Lolos ke Seri Provinsi, Siap Wakili BMR di Piala Suratin

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026
  • Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Polisi Tindak Cepat Amankan Pelaku 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In