Siau, Barta1.com – Kasus dugaan pencemaran dan penghinaan yang dialami legislator Sulut dari Partai Perindo, Norman Luntungan oleh eks Wakil Bupati Sitaro PHK alias Piet yang dilaporkan ke Polda Sulut memasuki babak baru. Dimana berkas perkara kasus tersebut kini telah tembus di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Kejari Sitaro melalui Kasie Intel, Muhamad Jufri Tabah SH MH membenarkan hal tersebut. “Iya betul. Jumat lalu 4 Juli 2025 kami menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Polda Sulut ke Kejari Sitaro melalui Kejati Sulut. Pelimpahan berkas dilakukan di Ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulut,“ katanya, Rabu (9/7/2025) kepada wartawan termasuk Barta1.com.
Ia menyebutkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut bernomor B/84/7/2025/ditreskrimum yang sudah diterima Kejari Sitaro melalui Kejati Sulut. Sehingga kata dia, pihaknya diberi tanggungjawab untuk menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna dalam waktu dekat ini. “Saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap perampungan administrasi untuk pelimpahan ke PN Tahuna,“ujar Tabah.
Disisi lain, tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan karena kasusnya di bawah ancaman 5 tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat formil. Serta tidak masuk dalam kasus pengecualian. “Soal ancaman hukuman yakni sesuai Pasal 311 dan 310 KUHP yakni 4 tahun maksimal hukuman penjara dan 9 bulan maksimal hukuman penjara terkait kasus penghinaan atau pencemaran nama baik,“ katanya.
Diketahui kasus tersebut mencuat saat terjadi pada sesi kampanye Pilkada Sitaro 2024 lalu.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post