Sangihe, Barta1.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sangihe menggelar operasi sistem hunting di pusat Kota Tahuna, Sabtu, (15/7/2025). Operasi ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran kelengkapan berkendara seperti tidak mengenakan helm.
“Kegiatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang bisingnya knalpot brong,” kata IPDA Recky Ulaan saat ditemui di lokasi operasi.
Ia menegaskan bahwa operasi ini tidak bersifat sementara. Selain knalpot bising, petugas juga menindak pelanggaran lain yang ditemui di lapangan, seperti pengendara motor tanpa helm.
“Helm bukan sekadar pelengkap, tapi soal keselamatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara motor dan mobil, agar mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan. Selain menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu ketenangan warga, terutama yang tinggal di pinggir jalan.
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil dengan pengeras suara berlebihan seperti toa yang bising juga akan ditindak.
Untuk tahap awal, operasi difokuskan di kawasan Kota Tahuna. Namun, menurut Recky, dalam beberapa hari ke depan operasi akan diperluas ke wilayah lain di Kepulauan Sangihe.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post