Manado, Barta1.com – Persoalan penggusuran lahan oleh PN (Pengadilan Negeri) Manado terhadap masyarakat Pondol Keraton di Kelurahan Wenang Selatan, Kota Manado dibahas di RDP (rapat dengar pendapat) bersama DPRD Provinsi Sulut, yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Rabu (11/06/2025).

RDP ini dibuka oleh Koordinator Komisi I DPRD Sulut, Royke Anter, selaku wakil ketua DPRD Provinsi Sulut. ” Selamat datang kepada semua yang boleh hadir untuk memenuhi undangan dari lembaga DPRD Provinsi Sulut dalam rangka RDP untuk membahas mengenai permasalahan yang dialami oleh warga yang ada di kelurahan Wenang Selatan.”

“Pada RDP ini dalam rangka mencari solusi supaya lebih mengedepankan rasa persaudaraan agar mendapatkan solusi yang terbaik, paling tidak semua tidak dirugikan,” singkat Anter sembari mengarahkan sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Rhesa Waworuntu, untuk mempin jalannya RDP.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulut, Rhesa Waworuntu, melanjutkan rapat dan mengarahkan juru bicara dari masyarakat Pondol Keraton yang menjadi korban penggusuran untuk menceritakan kronologi yang ada.
“Dipersilahkan kepada juru bicara dari masyarakat untuk menyampaikan pendapatnnya,” ujar Rhesa.
Juru Bicara Masyarakat Pondol Keraton, Usman Gani. “Saya masyarakat pemegang KTP kelurahan wenang selatan, tapi kami saat ini adalah tuna wisma atau bahasa kerennya gelandangan, karena sudah tidak ada rumah dan mata pencaharian. Maka dari itu, kami datang ke wakil rakyat.”
“Kami datang ke sini paling tidak meminta perlindungan, pertama kami adalah korban eksekusi, Rumah kami dibongkar, kami dipaksa keluar bahkan diteriaki tangkap saat menghalangi eksekusi, jadi kami dieksekusi tanpa diganti rugi satu persen pun. Dibiarkan begitu saja, harta benda kami hancur,” ungkap Gani.
Menurutnya, saat itu mereka (PN Manado dan Pihak Kepolisian di lokasi) hanya menyediakan truk dan disuruh mengangkat barang – barang sendiri. Dan itu tindakan yang tidak bertanggungjawab. “Bahkan pada gugatan itu cuman 14 rumah, tapi yang dibongkar 17 rumah, sedangkan 3 rumah tidak masuk dalam perkara itu.”
“Pada waktu berbicara eksekusi perintah pengadilan terkait perkara 114 atas dasar sertifikat nomor 1 tahun 62 dengan surat ukur 47 tahun 50. Gambar dena sebelah timur jalan sam Ratulangi 30 meter, sebelah barat Boulevard 20 Meter, kenyataannya di jalan Boulevard dibanting meter, di mana dibongkar 30 sampai 35 meter dan itu tidak sesuai dengan surat ukur nomor 47 tahun 50. Semua itu diakali, sekarang ditembok, dibikin lorong supaya kelihatan tidak terkotak, seakan – akan sama dengan digambar,”terangnya.
Atas kejadian ini dan upaya mendapatkan perhatian, lanjut Gani, masyarakat kemarin hanya mau diganti rugi atau kompensasi per satu rumah itu hanya Rp. 12.500.000. “Rumah kami sudah hancur, kurang lebih uang segitu dibeli terpal dan dibuatkan tenda, tapi itu di mana ? itu dibangun. Maka dari itu, kami datang ke sini agar Bapak – Ibu dewan dapat membantu kami untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal utama itu yang menjadi tuntutan kami.”
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, yang juga ketua Fraksi Gerindra sebagai pendamping masyarakat ini menyampaikan bahwa yang datang ini adalah saudaranya dan mengetahui sejarah dari kapan masyarakat ini tinggal di Kelurahan Wenang Selatan.
” Sudara – saudara saya ini tinggal di Pondol Keraton, sedangkan saya di Pondol Raden Mas. Mungkin banyak yang bertanya, kenapa harus ada Keraton di situ. Sejarahnya dahulu yang kita pahami. Sudara – Sudara kita ini masih keturunan dari ratu Sultan Hamengku Buwono ke V dan Kuburnya ada di sebelah Eben Haezar, itu juga sudah menjadi cagar budaya. Maka ada Masjid Almuttaqin di Pondol, Masjid ini kalau tidak dibongkar dahulu untuk direnovasi, mungkin menjadi Masjid paling indah saat itu dan itu di jalan Raden mas,” kata Schramm
Ia menambahkan, mereka hadir di sini sebelum 50 tahun. Ini keluarga dari Yasti Soepredjo (Anggota DPR RI 3 Periode dan Bupati Bolaang Mongondow 2017-2022), kenapa Soepredjo karena mereka juga bagian dari keluarga Keraton Jogjakarta. Sebelum juga menjadi anggota Dewan, dirinya sempat mengadvokasi lahan ini karena banyak kejanggalan, tapi sudah berjalan dan ada putusan inkrah, sebagai masyarakat yang taat hukum harus mentaati putusan hukum yang sudah inkrah. 17 Rumah yang telah dibongkar dari 14 rumah yang hanya ada digugatan, kelihatan tidak perduli dan semua mereka bongkar.
“Masyarakat ini ketika datang ke sini berkaitan dengan hukum putusan sudah inkrah, tapi sekarang ini mereka tidak tahu mau tinggal di mana dan sudah menjadi tuna wisma. Ratusan tahun mereka tinggal di situ, tapi inilah kenyataannya. Dan yang hadir di sini sudah tidak tahu mau kemana. Ini atas inisiatif sendiri mereka ke sini untuk mendapatkan jalan keluar dan perhartian dari pemerintah,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut itu.
Sedangkan Lurah Wenang Selatan, Stenly Roring di tempat mengatakan. “PN Manado dan pihak Polres sempat melakukan pertemuan dengan kami dengan menjelaskan terkait eksekusi objek tanah ini. Dan kami ditunjukkan putusan hukum yang inkrah, baik dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi sampai pada mahkamah agung dan itu ditunjukkan saat rapat bersama.”
“Namun, ketika memasuki tahapan eksekusi kami hadir dan disampaikan oleh pihak pengadilan bahwa Bapak lurah hanya menyaksikan saja, karena ini proses hukum yang harus dilaksanakan, sebagai pemerintah setempat tidak diperkenankan untuk berbicara, apalagi berkaitan dengan objek pembangunan yang menjadi 17 rumah ini saya benar – benar tidak tahu, dan saya kaget ketika mendengar dari Bapak Usman juga dibongkar Rumahnya, padahal tidak masuk gugatan,” jelas Roring.
Dia mengatakan terakhir dirinya diundang di Kecamatan, saat pembicaraan itu ada pihak Aliansi Keraton Bersatu. Dan Pemerintah Kota Manado tidak ada tempat untuk dialokasikan akibat kejadian seperti ini, tapi hanya ada rusunawa, baik di Tingkulu dan Karame. “Bapak Camat juga siap memfasilitasi untuk tinggal di situ, tapi namanya Rusunawa kan pasti sewa. Sudah disampaikan tinggal menunggu data untuk disampaikan ke instansi yang mengurus Rusunawa.”
“Untuk sementara masyarakat lagi mengungsi di Posko, saya yang memberikan izin, biarkan mereka di situ, hanya saja diingatkan jangan dibangun bangunan permanen, sembari mereka saat ini melakukan langkah – langkah hukum selanjutnya,” tuturnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Muliadi Palutungan, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada mereka yang sudah memberikan rangkaian penjelasan dari masyarakat, Lurah, tapi dari Komisi I DPRD Sulut cukup kecewa karena beberapa instansi, seperti PN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado yang diudang tidak hadir. “Kehadiran mereka sangatlah penting agar kami bisa mendengarkan keterangan dari beberapa pihak, baik itu dari masyarakat dan Instansi terkait.”
“Sementara dokumen kepemilikan tanah EV 64 disimpan oleh keturunan RM Abdul Rajab yang berada di Jawa, mungkin saran dari kami, jika dokumen ini ada bisa di bawah sebagai bukti pada masyarakat,” singkatnya.
Pengeksekusian ini didasari atas keputusan hukum yang inkrah dari penggugat, sementara warga di sini menjelaskan ada surat kepemilikan yang di mana diwariskan bahwa lahan ini tidak untuk diperjualbelikan, sehingga DPRD Provinsi Sulut berharap hadirnya pihak PN dan BPN Manado, namun hari ini mereka tidak hadir. Jadi, pembahasan kali ini tidak bisa disimpulkan, karena ini berkaitan dengan teknis.
Sedangkan pengacara dari Masyarakat Pondol Keraton, Asmara Dewo, menjelaskan bahwa Kalau ini disebut sudah inkrah ? namun ketika pihaknya mendapatkan bahan bukti baru, artinya kasus ini bisa dibongkar lagi, oleh karena itu harapan dari masyarakat di sini bisa berhadapan langsung dengan BPN Manado, agar masyarakat bisa tahu sebenarnya bagaimana proses sejarah jual beli tanah tersebut, mungkin ada terlampir akte jual belinya, kwantansi-nya, karena surat – surat ini tidak ada pada pembuktian surat saat di PN Manado pada tahun 2007.
“Kemudian peralihan akkte hibah dari Tengke Jiang alias Henny Nagoi keluar tahun 2003, menurut penelusuran warga di mana meninggalnya Tengke Jiang ini di tahun 1994, jadi ada keraguan tentang meninggalnya tahun berapa hingga bisa keluar akte hibah ini di tahun 2003 dan itu selisihnya jauh banget,” ucapnya.
Bahkan pada proses penggusuran, menurut Dewo, tidak berperikemanusiaan, bahkan saat penggusuran itu ada Suami – Istri di dalam rumah, sudah sampaikan ada orang, tapi eksavator terus melakukan penghancuran. Bahkan Rumah dari Bapak Gani tidak masuk dalam eksekusi, namun tetap dihancurkan. Ini adalah budaya kekerasan yang dilakukan oleh PN Manado, bahkan ditelusuri lebih jauh dengan Undang – undang 1945 di mana setiap warga berhak bertempat tinggal yang layak, mengurus harta bendanya. “Ini adalah pelanggaran HAM,” tegasnya.
Aktivis HAM, Febrian Diadon, menyebut objek sengketa di pondol keraton masih berlangsung sampai saat ini di PN Manado. “Gugatan masih sementara berlangsung sebagaimana yang diajukan oleh keturunan Hamengku Buwono V di PN Manado. Ironisnya, pihak tergugat dari henny nangoi tidak hadir dalam 3 kali proses persidangan. Ketidakhadiran tergugat ini sangat disesali sekaligus perlu dipertanyakan.”
“Saya pun mengharapkan agar aktivitas pembangunan di lokasi objek sengketa segera dihentikan, karena perkara objek tersebut masih berlangsung di PN Manado. Dan kalau bisa, DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas di objek sengketa tersebut.
Mendengarkan penjelasan pengacara, Anter, kembali menyampaikan, setelah mendengar penjelasan yang ada DPRD Sulut akan sesegera mungkin berkordinasi dengan Bapak Walikota Manado, agar paling tidak masyarakatnya jangan sampai terlantar, kirannya mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Kami akan mengundang Kembali BPN dan PN Manado untuk menanyakan terkait persoalan pelanggaran HAM yang dilakukan di lapangan. Kami juga akan menanyakan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 1 kenapa itu bisa keluar ke Pihak BPN. Dengan RDP ini sebenarnya kami sangat kecewa atas ketidakhadiran dari BPN dan PN Manado, karena mereka terlibat langsung dari penerbitan SHM sampai pada eksekusi,” tambahnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post