Manado, Barta1.com – Nasib keadaan lingkungan di Sulawesi Utara (Sulut) akan semakin terasa, entah itu pada pemulihan, pemeliharaan, perlindungan atau sebaliknya pada perusakan dengan dalil sebuah aturan. Dan saat ini, DPRD Provinsi Sulut bersama pihak eksekutif yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut akan membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Sulut tentang RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2025-2044.

Hal itu dibuktikan saat DPRD Provinsi Sulut mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang RT/RW di Ruang Paripurna, Selasa (10/06/2025).

Paripurna RT/RW ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, SpB., KBD, yang saat itu didampingi oleh Wakil Ketuanya, seperti Michaela Elsiana Paruntu, Stella Runtuwene, Royke Anter. Sedangkan eksekutif, dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, SE dan Wakil Dr. Gubernur Sulut, Johannes Victor Mailangkay,SH.,MH.

“RT/RW merupakan dokumen perencanaan spasial yang strategis dan menjadi dasar pembangunan jangka panjang. RT/RW bukan hanya mencerminkan visi dan misi daerah, tetapi juga menjadi panduan hukum dan teknis bagi pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Silangen.

Sedangkan Gubernur Sulut, Yulis Selvanus, SE, pada sambutannya mengatakan bahwa Ranperda tentang RT/RW Provinsi Sulut tahun 2025 – 2044 merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan di Sulut dilaksanakan dalam prinsip berkelanjutan dan berbasis pada nilai spirit dan kearifan lokal.

“Kita patut bersyukur karena proses panjang Ranperda Provinsi Sulut yang diinisiasi sejak 2018, hari ini pemerintah dapat menyampaikan sekaligus hari ini juga akan dibahas bersama fraksi di DPRD Provinsi Sulut untuk bagaimana menyepakati arah dan proses Ranperda RT/RW selanjutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, proses ini tidaklah muda karena Pemerintah Provinsi Sulut harus memastikan Ranperda RT/RW ini dapat mengakomodasi seluruh rangkaian kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik itu diinisiasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Kabupaten/Kota. Maka, pada proses ini harus mengakomodasi semua masukan melalui diskusi publik, termasuk sinkronisasi, konsultasi publik hingga pembahasan lintas sektor.

“Perlu kami sampaikan tujuan dari RT / RW ini dirancang untuk penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektivitas yang bertumbuh pada sektor Pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu hingga berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bahkan Ranperda ini disetujui oleh setiap fraksi – fraksi yang ada di DPRD Sulut, di antaranya :Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Ir Royke Octavian Roring, Msi., IPU mengatakan pada prinsipnya fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda RT/RW ini untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
“Dengan beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian, salah satunya harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang mengutamakan keadilan sosial dengan memberikan akses yang adil serta merata terhadap ruang sumber daya, menjaga kelestarian hutan, tidak merusak ekosistem, menjaga keseimbangan alam sesuai nilai moral dan budaya,” tuturnya.
Bahkan Fraksi PDI juga meminta agar pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan secara tegas dan disiplin, termasuk pengendalian pembangunan yang berlebihan, serta pengawasan rencana tata ruang.
Begitupun dengan ketua Fraksi Golkar, Cindy Wurangian,MBA menjelaskan bahwa fraksi Golkar menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya, tapi ada 12 poin yang menjadi catatan di dalamnya, termasuk ketahanan pangan, pengambangan pariwisata, peningkatan sektor perikanan dan kelautan, penguatan industri di daerah dan pertambangan yang berbasis tata kelola yang lebih baik.
“Ada pun tantangan yang mau Fraksi Golkar sampaikan terkait pembahasan Ranperda ini kita perlu melibatkan partisipasi publik dan pelibatan seluruh stakeholder terkait, agar supaya nanti dalam pembahasan sampai penetapan bisa meyakini bahwa Perda RT/RW benar-benar Perda diketahui, dipahami dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” pintanya.
Sedangkan Fraksi Demokrat diwakili oleh anggota Angelia Regina Wenas, SE menyebut RT/RW ini harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah serta visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Dan dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada.
“Untuk itu, Fraksi Demokrat juga mengharapkan juga dalam pembahasan nanti dapat memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup sehingga dapat menekan kerusakan lingkungan, yang di mana pada saat ini banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan emas liar karena kurangnya pengawasan dan tata kelola pertambangan yang baik.
Ia menambahkan bahwa fraksi Demokrat juga mengharapkan agar Perda RT/RW menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tata ruang wilayah sebagai wujud otonomi daerah dan melaksanakan secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang berkaitan dengan kebijakan.
Fraksi Nasdem, Haslinda Rotinsulu, SE mengungkapkan fraksi Partai Nasdem pada prinsipnya menyetujui Ranperda ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan pemandangan umum bahwa Nasdem mendorong kampung halaman presiden Prabowo Subianto untuk dimekarkan menjadi Kota Langowan.
“Selain itu juga, fraksi Nasdem berharap RT/RW dapat mensinergikan pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan ruang pada lintas sektor pembangunan nasional, provinsi, kabupaten dan Kota secara terintegral,” terangnya.
Lanjdu dia, fraksi Nasdem juga mengharapkan dengan adanya RT/RW ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.
Fraksi Gerindra, Julitje Margareta Maringka, SE pada sesi terakhir menyampaikan Ranperda tentang RT/RW 2025/2044 sangat penting, maka perlu adanya penyesuaian dengan peraturan – Peraturan nasional, tentunya semua memastikan Ranperda ini selaras dengan kebijakan nasional dan target pembangunan yang tetap melihat potensi dan dampak perubahan iklim.
‘Bahkan pada kesempatan ini, fraksi Gerindra mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas Ranperda tentang RT/RW 2025-2044,” pugkasnya.
Terpantau Barta1.com, peserta yang hadir dalam Paripurna RT/RW, adalah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Kapolda Sulut, Kasdam, Lantamal, Pejabat tinggi Pratama, pejabat fungsional ahli utama, staf khusus Gubernur, para pejabat administrator, fungsional ahli madya, tim penyusun RPJMD 2025-2029, tenaga ahli DPRD, tim penyusun RT/RW. (*)Advetorial


Discussion about this post