Bitung, Barta1.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ruang gerak bagi pengedar Obat Keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning untuk beraksi di Kota Bitung.
Seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah diinfokan oleh warga melakukan pengedaran Obat kuning.
Pemuda Kelurahan Bitung Timur Lingkungan V Kecamatan Maesa ini saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 493 Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam.
Adapun kronologisnya yaitu pada Senin, (2/6/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran atau Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kecamatan Maesa dan sekitarnya, yang diduga dilakukan oleh pelaku JS.
Atas informasi tersebut Personil Satres narkoba yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba Ipda Abdul K, Mahalieng, SH, bersama tim langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket di Wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari Lelaki tersebut.
Pada pukul 12.00 Wita, Tim melihat pelaku sedang memarkir motor di jalan Sam Ratulangi Kelurahan Bitung Barat Dua Lingkungan lll Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya di Samping SPBU Kadoodan.
Tidak tunggu lama Tim langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus bekas Rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi 193 Butir dan 300 Butir, sehingga total keseluruhan 493 Butir Obat diduga Keras Jenis Trihexypenidy Warna Kuning.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku yang menjelaskan bahwa Obat Keras jenis Trihexypenidyl dipesan dari seorang Lelaki berinisial A, atas keterangan pelaku tersebut Tim akan melakukan pengembangan kasus ini.
Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan kasus obat keras tersebut dan menjelaskan bahwa kasus tersebut akan dikembangkan lagi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 493 Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam dan 1 Unit Handphone sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Trivo.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Chris Pontoh


Discussion about this post