Manado, Barta1.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemberdayaan Kepemudaan, Eldo Wongkar, akan menargetkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD ini menjadi peraturan daerah (Perda) selama 2 bulan. Hal itu disampaikan, ketika diwawancarai oleh awak media di ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (26/05/2025).
Bahkan dalam proses penyusunan Perda Kepemudaan ini akan mengundang OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) untuk menjadi bagian dari focus group discussion (FGD) atau mendengar setiap masukan dan tanggapan yang ada, sebagai bagian dari penyempurnaan produk hukum yang akan memperhatikan kesejahteraan pemuda yang ada di Provinsi Sulut.
Melihat proses penyusunan Ranperda Kepemudaan, menarik perhatian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulut.
Ketua DPD GMNI Sulut, Taufik Poli, mengatakan pada prinsipnya GMNI Sulut menyambut baik jika DPRD Provinsi Sulut ingin memperhatikan kondisi anak muda hari ini.
“Tapi hal penting yang harus menjadi catatan kami adalah perumusan Ranperda Kepemudaan ini harus menyelesaikan persoalan struktural yang dihadapi pemuda Sulut saat ini, yakni pengangguran dan sulitnya lapangan kerja yang tersedia,” tegas Taufik.
Sebagai rujukan, tambah Taufik, data Pengangguran terbuka di Sulut pada 2024 menurut BPS sebesar 5.85%, mayoritasnya anak muda, lapangan kerja terbanyak hanya bersifat informal, dan menjadikan Provinsi Sulut di posisi ke-6 pengangguran terbanyak.
“Jadi, Ranperda ini tidak bisa hanya mengurusi aspek teknikal saja, misalnya program apa yang cocok untuk diterapkan, atau hanya dari sisi legal untuk memberi kepastian hukum, tapi juga aspek struktural, yaitu mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi mayoritas pemuda hari ini,” terangnya.
Mengapa penting? agar Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda bisa berkelanjutan, tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan produk legislasi saja.
“Kami juga meminta penyusunan Ranperda ini dlakukan secara bersama-sama dengan elemen kepemudaan, agar DPRD Provinsi Sulut bisa menampung catatan kritis dari kami pemuda,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post