Manado, Barta1.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Renperda) kepemudaan kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang juga anggota DPRD Provinsi Sulut. Pembahasan kali ini menghadirkan Biro Hukum, Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Sulut, Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/05/2025).
Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar, menjelaskan pembentukan Perda Kepemudaan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan serta peningkatan peran pemuda dalam pembangunan daerah. “Dan target penyelesaian Perda Kepemudaan ini selama 2 bulan.”
Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulut, Jimmy Ringkuangan, menjelaskan adanya Ranperda ini bagian dari wujud kepedulian anggota dewan untuk mewujud nyatakan tentang bagaimana pengelolaan kepemudaan di Provinsi Sulut.
“Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepemudaan adalah urusan wajib, tapi non pelayanan dasar. Artinya setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan kepemudaan. Ini sejalan dengan pilar pengolahan Kepemudaan sesuai UU no. 40 tahun 2009, tepatnya di pasal 3 tujuan pembangunan kepemudaan di mana kita diarahkan dapat mengembangkan potensi dan kapasitas serta karakter pemuda, membangun kemandirian, daya saing dan partisipasi pemuda dalam pembangunan,” ungkap Ringkuangan.
Bahkan di pasal 5, tambah Kadis yang menekuni bela diri Karate ini, bahwa dijelaskan terkait kewenangan pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk pendanaan kegiatan kepemudaan. Di pasal 7 makin mengerucut, bahwa proses pemberdayaan pemuda harus tepat dan konsisten. “Ketika Perda diangkat sebagai usulan inisiatif DPRD, jadi hal dalam pemberdayaan harus dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembimbingan, fasilitas usaha dan kemitraan.”
“Terkahir Pasal 15, di mana ada peran dari organisasi kepemudaan atau OKP. OKP wajib dilibatkan, karena merupakan mitra strategis Pemerintah dalam pelaksanaan pemberdayaan pemuda,” sinngkatnya.
Kesbangpol Pemprov Sulut, Johnny Suak, mengatakan pemuda sebagai kekuatan strategis dalam pembangunan nasional, khususnya daerah untuk mencapai 2045.
“Pemuda kita saat ini diserang oleh arus globalisasi, degradasi moral, radikalisme, premanisme, serta disinformasi media sosial. Pemuda saat ini diperhadapkan pada tantangan serius dalam mempertahankan jati diri bangsa, sebagai pemuda,”singkatnya.
Oleh karena itu, saran Johnny, pemberdayaan pemuda ini tidak lepas daripada upaya pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan karakter bangsa yang menjadi urgensi dalam konteks melakukan pemberdayaan pemuda.
Sedangkan Karo Hukum, Flora Krisen, Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD Sulut, selanjutnya pembahasan Pansus di tengah – tengahnya nanti akan melakukan komunikasi keluar daerah, khususnya daerah yang sudah menetapkan Perda ini, supaya bisa mendatangkan informasi dan masukan, setelah itu pastinya akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat 2 dan ketika ada kesepakatan dari Fraksi, kemudian dibuat berita acara untuk disampaikan bahwa target sudah dibahas dan disetujui bersama.
“Setelah terjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah dalam hal ini Gubernur, kemudian dilakukan penandatanganan bersama dan naskahnya itu dilakukan klasifikasi ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri). Setelah itu, hasilnya di bawah ke daerah dan ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur sebagai produk Perda,”jelasnya.
Namun sebelumnya, kata Krisen, terlebih dahulu harus meminta nomor register ke Kemendagri dalam hal ini biro hukum sekretariat.
Terpantau Barta1.com, dalam pembahasam Ranperda Kepemudaan Anggota Pansus yang hadir sejak awal adalah Ketua Eldo Wongkar,Sekretaris Dhea Lumenta, Pauliana Runtuwene, Pierre Makisanti, Seska Ervina Budiman, Vionita Kuera, dan Harry Porung.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Angel Wenas, dan anggota Rhesa Waworuntu tampak terlambat. Bahkan, sejumlah anggota lainnya tidak terlihat hadir, yakni Yongkie Limen, Melisa Gerungan, dan Feramitha Mokodompit. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post