• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Ranperda Kepemudaan Kembali Dibahas, Wenas dan Waworuntu Tampak Terlambat

by Meikel Eki Pontolondo
26 Mei 2025
in Politik
0
Kondisi Pansus Kepemudaan saat melakukan pembahasan. (foto: meikel/barta)

Kondisi Pansus Kepemudaan saat melakukan pembahasan. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Renperda)  kepemudaan kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus)  yang juga  anggota DPRD Provinsi Sulut. Pembahasan kali ini  menghadirkan Biro  Hukum, Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Sulut, Ruangan  Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/05/2025).

Ketua Pansus  Kepemudaan, Eldo Wongkar, menjelaskan pembentukan Perda Kepemudaan memberikan kepastian hukum terkait  perlindungan serta peningkatan peran pemuda dalam pembangunan daerah. “Dan target penyelesaian Perda Kepemudaan ini selama 2 bulan.”

Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulut, Jimmy Ringkuangan, menjelaskan  adanya Ranperda ini bagian dari wujud kepedulian anggota dewan untuk mewujud nyatakan tentang bagaimana pengelolaan kepemudaan di Provinsi Sulut.

“Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepemudaan adalah urusan wajib, tapi non pelayanan dasar. Artinya setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan kepemudaan. Ini sejalan dengan pilar pengolahan Kepemudaan sesuai UU no. 40 tahun 2009, tepatnya di pasal 3 tujuan pembangunan kepemudaan di mana kita diarahkan dapat mengembangkan potensi dan kapasitas serta karakter pemuda, membangun kemandirian, daya saing dan partisipasi pemuda dalam pembangunan,” ungkap Ringkuangan.

Bahkan di pasal 5, tambah Kadis yang menekuni bela diri Karate ini, bahwa dijelaskan terkait kewenangan pemerintah daerah  menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk pendanaan kegiatan kepemudaan. Di pasal 7 makin mengerucut, bahwa proses pemberdayaan pemuda harus tepat dan konsisten. “Ketika Perda diangkat sebagai usulan inisiatif DPRD, jadi hal dalam pemberdayaan harus dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembimbingan, fasilitas usaha dan kemitraan.”

“Terkahir Pasal 15,  di mana ada peran dari organisasi kepemudaan atau OKP. OKP wajib dilibatkan, karena merupakan mitra strategis Pemerintah dalam pelaksanaan pemberdayaan pemuda,” sinngkatnya.

Kesbangpol Pemprov Sulut, Johnny Suak, mengatakan pemuda sebagai kekuatan strategis dalam pembangunan nasional, khususnya daerah untuk mencapai 2045.

“Pemuda kita saat ini diserang oleh arus globalisasi, degradasi moral, radikalisme, premanisme, serta disinformasi media sosial. Pemuda saat ini diperhadapkan  pada tantangan serius dalam mempertahankan jati diri bangsa, sebagai pemuda,”singkatnya.

Oleh karena itu, saran Johnny, pemberdayaan pemuda ini tidak lepas daripada upaya pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan karakter bangsa yang menjadi urgensi dalam konteks melakukan pemberdayaan pemuda.

 

Sedangkan Karo Hukum, Flora Krisen, Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD Sulut, selanjutnya pembahasan Pansus di tengah – tengahnya nanti akan melakukan komunikasi keluar daerah, khususnya daerah yang sudah menetapkan Perda ini, supaya bisa mendatangkan informasi dan masukan, setelah itu pastinya akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat 2 dan ketika ada kesepakatan dari Fraksi, kemudian dibuat berita acara untuk disampaikan bahwa target sudah dibahas dan disetujui bersama.

“Setelah terjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah dalam hal ini Gubernur, kemudian dilakukan penandatanganan bersama dan naskahnya itu dilakukan klasifikasi ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri). Setelah itu, hasilnya di bawah ke daerah dan ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur sebagai produk Perda,”jelasnya.

Namun sebelumnya,  kata Krisen, terlebih dahulu  harus meminta nomor register ke Kemendagri dalam hal ini biro hukum sekretariat.

Terpantau Barta1.com, dalam pembahasam Ranperda Kepemudaan Anggota Pansus yang hadir sejak awal adalah Ketua Eldo Wongkar,Sekretaris Dhea Lumenta, Pauliana Runtuwene, Pierre Makisanti, Seska Ervina Budiman, Vionita Kuera, dan Harry Porung.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Angel Wenas, dan anggota Rhesa Waworuntu tampak  terlambat. Bahkan, sejumlah anggota lainnya tidak terlihat hadir, yakni Yongkie Limen, Melisa Gerungan, dan Feramitha Mokodompit. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

 

Barta1.Com
Tags: DPRD SulutEldo WongkarFlora Krisenjimmy ringkuanganPansus KepemudaanPembahasan Ranperda Kepemudaan
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Wakil Ketua Pansus Kepemudaan, Angel Wenas. (foto: meikel/barta)

Kader Demokrat Ini Terlambat Pembahasan, Angel Wenas : Maaf

Discussion about this post

Berita Terkini

  • 13 Tahun Putusan MK.35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat 16 Mei 2026
  • Dukungan Modal Usaha Dorong Pemberdayaan UMKM di Gorontalo 16 Mei 2026
  • Daya 66.000 VA Menyala di Melonguane, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Beranda Utara NKRI 16 Mei 2026
  • Meningkatkan Akses Desa, Bantuan TJSL Wujudkan Jalan Paving di Tempang Dua 16 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Pastikan Kelistrikan Andal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Gorontalo 16 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In