• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Terkait Koperasi Merah Putih, Jeane Laluyan Layangkan Pertanyaan Penting Ke Eksekutif

by Meikel Eki Pontolondo
15 Mei 2025
in Edukasi
0
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan. (foto: meikel/barta)

Anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Akhir – akhir ini informasi pembentukan koperasi merah putih di tingkatan desa – kelurahan menjadi pembahasan penting, hal itu mendorong Komisi II DPRD Provinsi Sulut mengundang Dinas Koperasi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

RDP itu dilaksanakan di Ruangan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Kamis (15/05/2025), sekaligus dipimpin langsung oleh ketua Komisi, Inggrid Sondakh.

Pada kesempatan yang sama, Jeane Laluyan, yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulut mempertanyakan tujuan dari Visi dan Misi koperasi merah putih ini.

“Kenapa saya membutuhkan penjelasan yang sejelas – jelasnya, karena kami ini di Komisi II yang menaungi koperasi, jadi harus tahu dahulu, sebelum masyarakat bertanya apakah ini untuk UMKM, pertanian, simpan pinjam atau seperti apa, sekali lagi mohon penjelasannya,” ungkap Jeane di hadapan Kadis Koperasi Sulut, Tahlis Gallang, yang juga pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

Kedua, lanjut kader Fraksi PDI Perjuangan itu, apalagi yang diributkan sekarang ini adalah ketika semua masyarakat ingin menjadi pengurus koperasi.

“Pertanyaannya berapa si gaji dari pengurus koperasi ini ? Saya sempat mencari tahu melalui sosial media, rupanya pengurus koperasi itu memiliki gaji 5 sampai 8 juta per-bulannya, mudah – mudahan yeah, makanya saya butuh penjelasan sebaik – baiknya supaya bisa menyampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

Jeane juga mengingatkan Sekprov, jangan sampai masyarakat berkelahi ditingkatan bawah, yang di mana niat pemerintah itu baik, tapi yang dimasukan hanyalah tim sukses.

“Tim sukses tidak apa-apa dimasukan, tapi lihat dahulu integritas dan kemampuannya, sambil juga melihat yang lainnya,” singkatnya sambil tersenyum.

Setelah mendengar pertanyaan dari Laluyan, langsung dijawab oleh kadis, Tahlis Gallang, menurutnya koperasi merah putih ini memang diwajibkan bagi desa dan kelurahan, terutama bagi desa dan kelurahan yang memiliki penduduk di atas 500 jiwa, sedangkan yang penduduknya di bawah 500 jiwa itu digabungkan, misalnya di 2 desa ada satu koperasi, dan posisi  desa itu harus berdekatan, kalau yang jauh tidak bisa, karena dinilai tidak bisa menjawab masalah yang dirasakan oleh masyarakat.

“Untuk menjadi anggota koperasi, itu harus sebanyak – banyaknya dan penduduk desa setempat dengan  dibuktikan  KTP, jika penduduk desa sudah 500 jiwa, maka dia tidak bisa mengambil anggota koperasi dari desa lain,” tutur Gallang.

 

Kemudian, untuk  tatacara pembentukannya itu melalui musyawarah desa, jadi penunjukan  pengurus dan lainnya itu melalui musyawarah. Tidak boleh langsung dipilih oleh perangkat desa, baik itu hukum tua, Sangadi dan sebagainya, itu tidak bisa, namun peran pemerintah desa dan kelurahan itu  sebagai ketua dewan pengawas, jadi kepala desa dan lurahnya itu sudah diberikan porsi.

“Untuk menjadi ketua pengurus koperasi tidak boleh dari kepala desa, lurah atau pimpinan perusahaan sekaligus keluarganya, baik itu anak, istri dan sebagainya. “Dan hal  ini sudah kami sampaikan kepada Kabupaten/Kota saat rapat kerja daerah (Rakerda), itu yang kami sampaikan  terlebih dahulu agar diketahui oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota,” tamabhnya.

Sedangkan  jumlah kepengurusannya, tambah Gallang, harus ganjil minimal 5 orang, ketika membentuk pengurus sebanyak – banyaknya bisa, tapi harus sesuai kebutuhan, sedangkan pengawasannya itu minimal 3 orang, baik itu  ketua  sekaligus  paket dengan lurah atau kepala desa.

“Berkaitan dengan modal utama ,  itu bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota. Kalaupun pemerintah desa mengalokasikan dalam APBD atau apa namanya,  berupa hibah, itu  bukan sebagai pernyertaan modal, karena koperasi kelurahan dan desa ini bukan Bumdes, bukan milik pemerintah desa, tapi milik anggota yang mau membayar iuran wajib dan pokok,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait  jenis usaha yang akan dilaksanakan, sesuai dengan surat edaran yang ada, berupa gerai sembako, kedua terkait dengan potensi desa, misalnya gerai pupuk, saprodi dan sebagainya. Untuk daerah pesisir, adanya gerai penangkapan ikan, jadi semuanya diatur  sesuai dengan kondisi potensi desa dan kelurahan setempat. “Bahkan  boleh juga apotik dibuka oleh desa, atau membuka usaha simpan pinjam.”

“Masyarakat kita  sering terjebak dengan namanya pinjol, sehinga ini juga mempengaruhi harga sembako kita. Harga sembako produksi masyarakat, misalnya cabe di Kabupen Bolsel harganya mencapai Rp. 120.000, padahal itu produk dari Kabupaten Bolsel, cuman satu bulan sebelum panen tanahnya milik masyarakat, pohonnya milik masyarakat, tapi buahnya sudah dijual kepada pembeli luar daerah, kenapa mereka menjual, karena mereka membutuhkan modal untuk membeli pupuk dan lain sebagainya, dan ini yang akan dipangkas oleh koperasi merah putih sembari mengharapkan tidak lagi para petani mengharapkan kepada rentenir,” jelasnya.

Sehingga produk yang ada di desa, lanjut Gallang,  bisa ditampung langsung di koperasi, kemudian harga  bisa terkontrol dengan baik, supaya tidak  dimonopoli oleh distributor dan sebagainya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Dinas KoperasiJeane LaluyanKomisi II DPRD SulutKoperasi Merah Putih
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Dosen Teknik Sipil Polimdo, Ir. Aris Sampe, M.Th . (foto: istimewa)

Bangunan Melebar, Jalan Menyempit: Saat Regulasi Dilanggar, Kota Membayar Mahal

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Greenpress Indonesia Desak Menteri Lingkungan Hidup Baru Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh 28 April 2026
  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In