Manado, Barta1.com – Akhir – akhir ini informasi pembentukan koperasi merah putih di tingkatan desa – kelurahan menjadi pembahasan penting, hal itu mendorong Komisi II DPRD Provinsi Sulut mengundang Dinas Koperasi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
RDP itu dilaksanakan di Ruangan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Kamis (15/05/2025), sekaligus dipimpin langsung oleh ketua Komisi, Inggrid Sondakh.
Pada kesempatan yang sama, Jeane Laluyan, yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulut mempertanyakan tujuan dari Visi dan Misi koperasi merah putih ini.
“Kenapa saya membutuhkan penjelasan yang sejelas – jelasnya, karena kami ini di Komisi II yang menaungi koperasi, jadi harus tahu dahulu, sebelum masyarakat bertanya apakah ini untuk UMKM, pertanian, simpan pinjam atau seperti apa, sekali lagi mohon penjelasannya,” ungkap Jeane di hadapan Kadis Koperasi Sulut, Tahlis Gallang, yang juga pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.
Kedua, lanjut kader Fraksi PDI Perjuangan itu, apalagi yang diributkan sekarang ini adalah ketika semua masyarakat ingin menjadi pengurus koperasi.
“Pertanyaannya berapa si gaji dari pengurus koperasi ini ? Saya sempat mencari tahu melalui sosial media, rupanya pengurus koperasi itu memiliki gaji 5 sampai 8 juta per-bulannya, mudah – mudahan yeah, makanya saya butuh penjelasan sebaik – baiknya supaya bisa menyampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Jeane juga mengingatkan Sekprov, jangan sampai masyarakat berkelahi ditingkatan bawah, yang di mana niat pemerintah itu baik, tapi yang dimasukan hanyalah tim sukses.
“Tim sukses tidak apa-apa dimasukan, tapi lihat dahulu integritas dan kemampuannya, sambil juga melihat yang lainnya,” singkatnya sambil tersenyum.
Setelah mendengar pertanyaan dari Laluyan, langsung dijawab oleh kadis, Tahlis Gallang, menurutnya koperasi merah putih ini memang diwajibkan bagi desa dan kelurahan, terutama bagi desa dan kelurahan yang memiliki penduduk di atas 500 jiwa, sedangkan yang penduduknya di bawah 500 jiwa itu digabungkan, misalnya di 2 desa ada satu koperasi, dan posisi desa itu harus berdekatan, kalau yang jauh tidak bisa, karena dinilai tidak bisa menjawab masalah yang dirasakan oleh masyarakat.
“Untuk menjadi anggota koperasi, itu harus sebanyak – banyaknya dan penduduk desa setempat dengan dibuktikan KTP, jika penduduk desa sudah 500 jiwa, maka dia tidak bisa mengambil anggota koperasi dari desa lain,” tutur Gallang.
Kemudian, untuk tatacara pembentukannya itu melalui musyawarah desa, jadi penunjukan pengurus dan lainnya itu melalui musyawarah. Tidak boleh langsung dipilih oleh perangkat desa, baik itu hukum tua, Sangadi dan sebagainya, itu tidak bisa, namun peran pemerintah desa dan kelurahan itu sebagai ketua dewan pengawas, jadi kepala desa dan lurahnya itu sudah diberikan porsi.
“Untuk menjadi ketua pengurus koperasi tidak boleh dari kepala desa, lurah atau pimpinan perusahaan sekaligus keluarganya, baik itu anak, istri dan sebagainya. “Dan hal ini sudah kami sampaikan kepada Kabupaten/Kota saat rapat kerja daerah (Rakerda), itu yang kami sampaikan terlebih dahulu agar diketahui oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota,” tamabhnya.
Sedangkan jumlah kepengurusannya, tambah Gallang, harus ganjil minimal 5 orang, ketika membentuk pengurus sebanyak – banyaknya bisa, tapi harus sesuai kebutuhan, sedangkan pengawasannya itu minimal 3 orang, baik itu ketua sekaligus paket dengan lurah atau kepala desa.
“Berkaitan dengan modal utama , itu bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota. Kalaupun pemerintah desa mengalokasikan dalam APBD atau apa namanya, berupa hibah, itu bukan sebagai pernyertaan modal, karena koperasi kelurahan dan desa ini bukan Bumdes, bukan milik pemerintah desa, tapi milik anggota yang mau membayar iuran wajib dan pokok,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait jenis usaha yang akan dilaksanakan, sesuai dengan surat edaran yang ada, berupa gerai sembako, kedua terkait dengan potensi desa, misalnya gerai pupuk, saprodi dan sebagainya. Untuk daerah pesisir, adanya gerai penangkapan ikan, jadi semuanya diatur sesuai dengan kondisi potensi desa dan kelurahan setempat. “Bahkan boleh juga apotik dibuka oleh desa, atau membuka usaha simpan pinjam.”
“Masyarakat kita sering terjebak dengan namanya pinjol, sehinga ini juga mempengaruhi harga sembako kita. Harga sembako produksi masyarakat, misalnya cabe di Kabupen Bolsel harganya mencapai Rp. 120.000, padahal itu produk dari Kabupaten Bolsel, cuman satu bulan sebelum panen tanahnya milik masyarakat, pohonnya milik masyarakat, tapi buahnya sudah dijual kepada pembeli luar daerah, kenapa mereka menjual, karena mereka membutuhkan modal untuk membeli pupuk dan lain sebagainya, dan ini yang akan dipangkas oleh koperasi merah putih sembari mengharapkan tidak lagi para petani mengharapkan kepada rentenir,” jelasnya.
Sehingga produk yang ada di desa, lanjut Gallang, bisa ditampung langsung di koperasi, kemudian harga bisa terkontrol dengan baik, supaya tidak dimonopoli oleh distributor dan sebagainya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post