• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jangan Buang Waktu, Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BSGo

Bank Sulutgo Sebut CSR Disalurkan Sesuai Petunjuk Kepala Daerah

by Redaksi Barta1
14 Mei 2025
in Daerah, News
0
Nicky Laoh (kiri) dan Divisi Humas BSGo. (Foto Ady/Barta1)

Nicky Laoh (kiri) dan Divisi Humas BSGo. (Foto Ady/Barta1)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diminta bergerak taktis menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar Bank SulutGo. Laporan dimaksud menitikberatkan pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Hendra Lumempouw, menyebut sangat mendukung langkah tegas pihak kejaksaan dalam mengusut laporan dugaan korupsi CSR Bank Sulut Gorontalo atau BSGo.

“Mendukung penuh demi penegakan supremasi hukum, karena itu saya minta Jaksa penyidik bisa bekerja maksimal mengungkap masalah ini dan segeralah tetapkan tersangka berhubung laporan sudah masuk,” cetus Hendra, Rabu (14/05/2025).

Waktu untuk menyelidiki kasus ini dinilai Hendra relatif kasip. Mengingat para direksi BSGo sudah di penghujung masa jabatan.

“Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini bila terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan secara hukum, apalagi bila melihat laporan yang masuk menyebut nilai yang sangat besar,” kata dia.

Sebelumnya laporan dugaan korupsi CSR BSGo dalam pemberitaan berbagai media lokal dibawa pengurus Pokdar Kamtibmas Kristanto Naftali Poae ke Kejati Sulut.

Selain CSR dengan nilai Rp 40 miliar, laporan tersebut mempermasalahkan kebocoran data nasabah, dugaan suap hingga pemotongan klaim kesehatan karyawan.

Pihak Kejati lewat Yanuarius Bolitobi SH selaku Kasi Penkum memastikan bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Divisi Humas BSGo Nicky Laoh mengatakan mekanisme penyaluran CSR merupakan ranah pemegang saham, yaitu para kepala daerah. Dana itu juga ditata dari pos laba bank bersangkutan melalui keputusan di tingkatan rapat umum pemegang saham.

“Pemegang saham menentukan berapa jumlah CSR tahun berjalan dan itu yang disalurkan, jadi nilai dan kepada siapa dana itu disalurkan tentu sesuai petunjuk kepala daerah,” kata Nicky menjawab sejumlah media.

Sehingga kata dia BSGo tidak memiliki wewenang untuk menentukan penerima, sebab hal itu adalah sesuai petunjuk kepala daerah dalam hal ini seperti gubernur, walikota atau bupati melalui surat resmi.

BSGo menurut Nicky hanyalah chanel pembayar. Sementara sasaran dan data nilai penyaluran juga terbuka ke publik lewat situs resmi Bank SulutGo. Dia juga membenarkan Divisi Corporate Secretary yang membawahi penyaluran CSR dibawahi oleh Hence Rumende.

“Misalnya ada petunjuk resmi dari kepala daerah selaku pemegang saham dananya disalurkan untuk beasiswa atau rumah ibadah maka itu yang kami bayarkan bukan secara tunai tapi transfer ke rekening penerima,” jelas Nicky.

Terkait persoalan hukum yang lagi melilit BSGo, Nicky tak menjawab lebih. Pihaknya mengakui tak mau mendahului proses penyelidikan dan menghormati upaya hukum di kejaksaan. (*)

Editor: Ady Putong

 

Barta1.Com
Tags: Bank SulutGoDana CSR
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Tim Peneliti Polimdo Lakukan Benchmarking Pengolahan Gula Semut Berkelanjutan di PT Gunung Hijau Masarang. (foto: istimewa)

Tim Peneliti Polimdo Lakukan Benchmarking Pengolahan Gula Semut Berkelanjutan di PT Gunung Hijau Masarang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gunakan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kades Tule Utara 26 Mei 2026
  • Pengabdian Kepada Masyarakat, Jurusan Akuntansi Polimdo Berikan Pembelajaran Kepada Anak – Anak di Pasar Bersehati Manado 26 Mei 2026
  • Pasca Kades Awit Selatan Ditetapkan Tersangka, Warga: Segera Dinonaktifkan 25 Mei 2026
  • Pegadaian Kanwil V Manado Hadirkan Program Gold Generation, 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado terima Beasiswa Pendidikan 25 Mei 2026
  • Tertibkan Lapak, Perumda Pasar Bitung Gelar Patroli Rutin di Pasar Girian 25 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In