Manado, Barta1.com — Kuasa hukum pelapor, Adv Eric Tengor SH, menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut dalam perkara yang tengah bergulir telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti jalannya persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kompleks Pengadilan Terpadu Kota Manado, Kamis (24/04/2024).
Sidang Praperadilan ini merupakan tindaklanjut laporan kuasa hukum pemohon Adv D Novian Baeruma SH terhadap Polda Sulut atas penetapan tersangka terhadap kliennya Jun Kiramis, terkait dugaan kasus penipuan uang kurang lebih sebesar Rp 5,4 miliar terhadap salah satu warga negara asing asal Filipina bernama Gracelda Yap Madera dari General Santos City selaku pelapor, yang terjadi pada 7 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon Polda Sulut menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi korban dan saksi ahli. Menurut Eric Tengor, keterangan saksi korban membantah dalil pihak kuasa hukum pemohon yang menyatakan tidak adanya hubungan hukum antara korban dan tersangka.
“Dari keterangan saksi korban terungkap bahwa antara korban dan tersangka sudah lama saling mengenal dan memang memiliki hubungan hukum, bahkan sejak dari suami korban yang pertama mereka sudah saling mengenal,” ujar Eric kepada media.
Ia juga menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan terkait unsur dalam tindak pidana harus mencakup niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), sudah cukup untuk membuktikan dalil-dalil atau jawaban dari pihak Polda.
“Tadi memang berkembang dalam persidangan, mereka pihak pemohon menggiring persoalan ini di masalah perdata. Sebenarnya substansi dari praperadilan bukan memeriksa terkait hubungan keperdataan tetapi mengenai apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari korban sempat merasa keberatan karena saat persidangan, pihak kuasa hukum pemohon mengeluarkan pertanyaan yang sedikit mengintimidasi kliennya.
“Kami sebenarnya merasa keberatan karena klien kami ibu Gracelda dalam persidangan ini seolah-olah ditakut-takuti dalam pemeriksaan saksi,” kata Eric Tengor.
Lebih jauh Eric mengatakan, sebagai kuasa hukum yang juga mendapat penugasan dari lembaga masyarakat, Eric menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami percaya bahwa masyarakat berhak mengawasi proses penegakan hukum. Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (**)
Peliput:
Chris Pontoh
Discussion about this post