• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Adv Eric Tengor Nilai Penetapan Tersangka Sah

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar Bergulir di PN Manado

by Redaksi Barta1
25 April 2025
in Daerah, News
0
Kuasa hukum Adv Eric Tengor SH memberikan keterangan seusai sidang. (foto: Chris/Barta1)

Kuasa hukum Adv Eric Tengor SH memberikan keterangan seusai sidang. (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Kuasa hukum pelapor, Adv Eric Tengor SH, menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut dalam perkara yang tengah bergulir telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti jalannya persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kompleks Pengadilan Terpadu Kota Manado, Kamis (24/04/2024).

Sidang Praperadilan ini merupakan tindaklanjut laporan kuasa hukum pemohon Adv D Novian Baeruma SH terhadap Polda Sulut atas penetapan tersangka terhadap kliennya Jun Kiramis, terkait dugaan kasus penipuan uang kurang lebih sebesar Rp 5,4 miliar terhadap salah satu warga negara asing asal Filipina bernama Gracelda Yap Madera dari General Santos City selaku pelapor, yang terjadi pada 7 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon Polda Sulut menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi korban dan saksi ahli. Menurut Eric Tengor, keterangan saksi korban membantah dalil pihak kuasa hukum pemohon yang menyatakan tidak adanya hubungan hukum antara korban dan tersangka.

“Dari keterangan saksi korban terungkap bahwa antara korban dan tersangka sudah lama saling mengenal dan memang memiliki hubungan hukum, bahkan sejak dari suami korban yang pertama mereka sudah saling mengenal,” ujar Eric kepada media.

Ia juga menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan terkait unsur dalam tindak pidana harus mencakup niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), sudah cukup untuk membuktikan dalil-dalil atau jawaban dari pihak Polda.

“Tadi memang berkembang dalam persidangan, mereka pihak pemohon menggiring persoalan ini di masalah perdata. Sebenarnya substansi dari praperadilan bukan memeriksa terkait hubungan keperdataan tetapi mengenai apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari korban sempat merasa keberatan karena saat persidangan, pihak kuasa hukum pemohon mengeluarkan pertanyaan yang sedikit mengintimidasi kliennya.

“Kami sebenarnya merasa keberatan karena klien kami ibu Gracelda dalam persidangan ini seolah-olah ditakut-takuti dalam pemeriksaan saksi,” kata Eric Tengor.

Lebih jauh Eric mengatakan, sebagai kuasa hukum yang juga mendapat penugasan dari lembaga masyarakat, Eric menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami percaya bahwa masyarakat berhak mengawasi proses penegakan hukum. Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (**)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: adv eric tengor
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Foto: Peluncuran layanan pengaduan publik Lapor Bupati Sangihe, Kamis (24/4/2025). (Dok. Rendy/Barta1)

Gunakan Identitas Asli Saat Mengadu di ‘Lapor Bupati Sangihe’

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KONI Sulut Gelar Rakor Pamantapan Pelantikan Pengurus 2025-2029, Ini Agendanya 12 Mei 2025
  • Tansa dan Silvaterra Sebut Fasilitas di Makam Pahlawan Imam Bonjol Membutuhkan Perhatian 12 Mei 2025
  • Pentingnya Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual, Ini Kata Bupati Chyntia Kalangit 11 Mei 2025
  • Kasat Lantas Pimpin Apel Siaga, Patroli Malam Ditingkatkan Polres Sangihe 10 Mei 2025
  • Konfercab ke-V NU Sangihe, Panitia Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pemerintah 10 Mei 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In