Bitung, Barta1.com – Polres Bitung melalui Gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil mengungkap dan menangkap gerombolan remaja yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua korban luka tikam, Selasa (8/4/2025). Peristiwa terjadi di 3 lokasi berbeda
Korban meninggal dunia bernama Zulvikli Laiya (24), warga kompleks Perumahan Sopir Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung. Sedangkan 2 korban lainnya yang mengalami luka tikam yaitu Chevin Cristovourus Pinontoan (19) dan Christian Tandayu (18).
Kasus penganiayaan ini terjadi di Wilayah Polsek Matuari dan mendapat perhatian serius dari Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti berbicara mewakili Kapolres menjelaskan, seluruh pelaku berhasil diungkap dan ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung.
Gede Indra Asti menambahkan para pelaku ada 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. Identitas pelaku masing-masing AB alias Vino (17), RT alias Amat (17), RL alias Refan (15) dan RYP alias Rian (20).
Peristiwa sadis ini berawal dari dua pelaku RYP dan AB yang terlibat keributan di sebuah acara di kompleks Perumahan Sopir karena dalam pengaruh mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Setelah sempat terhindar, kedua pelaku kembali dengan dua pelaku lainnya yaitu RT dan RL dengan mengendarai satu unit motor, serta membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer.
Setibanya di lokasi acara, para pelaku bertemu dengan korban Zulkifli Laiya, pada saat itu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melakukan 5 tusukan sajam dan dan melepas anak panah wayer ke tubuh korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke arah perempatan Stadion dua Sudara. Di situ gerombolan ini berpapasan dengan korban Chevin Cristovourus Pinontoan, kemudian langsung menendang. Disusul pelaku RT yang menikam korban di bagian punggung.
Selanjutnya, Gerombolan langsung meninggalkan korban kemudian pergi ke arah Indomaret perempatan D’bos. Setibanya di depan Indomaret pelaku RYP menendang korban Christian Tandayu, lalu disusul pelaku AB menikam dan mengenai tangan kanan korban. Sesudah itu, para pelaku langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga tidak kurang dari 8 jam Gabungan Tim Patroli Tarsius presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan.
Penangkapan terhadap para pelaku berada di tiga lokasi berbeda yaitu untuk pelaku RYP ditangkap di Kelurahan Kali Kecamatan Pineleng, pelaku AB dan RT ditangkap di Kelurahan Aertembaga satu dan untuk pelaku RL ditangkap di Kelurahan Girian bawah.
Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (*)
Peliput:
Chris Pontoh

Discussion about this post