Bitung, Barta1.com — Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Senin (17/03/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bitung menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Bitung telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.
Dalam keterangannya Kapolres Bitung menyampaikan, pada operasi pertama yang dilaksanakan 25 Februari 2025, Satres narkoba Polres Bitung berhasil menangkap dan mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka AM alias Diks (22), warga kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
“Tersangka AM alias Diks ini diduga mengedarkan Sabu di Kelurahan Sagerat dan di tangan tersangka AM disita Sabu seberat 0,3 gram, yang dibungkus di dalam bekas rokok,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres Albert Zai, untuk kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Bitung yaitu pada tanggal 3 Maret 2025, dan menangkap MFU alias Usman (23) warga Wangurer Timur Kecamatan Madidir.
“Dari hasil penangkapan di Kelurahan Wangurer Timur, kami menyita barang bukti Sabu seberat 0,5 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk kasus ketiga yaitu pada Jumat 14 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar, yaitu AMS alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (22) keduanya warga Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.
“Dari hasil penangkapan ke dua tersangka AC dan ASM, polisi menyita paket sabu seberat 1 gram,” ungkap Kapolres.
Kapolres Bitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait pengawasan kepada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih mengenal ciri-ciri pengguna Narkoba dan diharapkan untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih,” tegasnya.
Adapun dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,8 gram, timbangan digital dan alat Bong atau peralatan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar. (*)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post