Sangihe, Barta1.com – Aktivis lingkungan Jull Takaliuang mengadukan praktik tambang ilegal di Sangihe yang diduga dibeking oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Rabu (12/3/2024). Aduan ini dilayangkan karena perusahaan tambang emas itu beroperasi secara ilegal meskipun telah kalah dalam gugatan hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jull hadir bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta masyarakat Sangihe diaspora di Jakarta. Ia menyoroti lambannya eksekusi putusan hukum terhadap PT TMS dan dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung. “Sayangnya, meskipun kami menang di kasasi, perusahaan tetap tidak dieksekusi karena izin lingkungannya tidak dicabut,” ujar Jull.
Perlawanan masyarakat Sangihe terhadap PT TMS dimulai sejak 2021, ketika mereka menggugat izin usaha perusahaan tersebut. Demi memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat, warga bahkan menggalang dana sebesar Rp 50 juta untuk mendatangkan hakim ke Sangihe.
Namun, gugatan mereka di tingkat pertama tidak diterima. “Kami lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan kami menang,” kata Jull. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT TMS kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung tetap memenangkan warga Sangihe.
Meski demikian, kemenangan tersebut tidak serta-merta membuat PT TMS menghentikan aktivitasnya. “Izin lingkungan itu seharusnya melekat pada izin usaha. Kalau izin usaha gugur, maka izin lingkungan juga otomatis gugur,” jelas Jull. Ia menduga ada ketidaktegasan dalam penegakan hukum yang membuka celah bagi PT TMS untuk tetap beroperasi.
Jull juga menuding PT TMS kini beroperasi secara ilegal dengan menggandeng kontraktor lokal. “Mereka melakukan pertambangan ilegal secara masif, membuang limbah di pesisir, dan ini berlangsung cukup lama,” ungkapnya. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan kelompok yang disebut sebagai “9 naga” dalam operasi tambang ilegal sebelum PT TMS resmi masuk ke Sangihe. “Saya tidak tahu dari dunia mana naga itu berasal,” ujarnya dengan nada sinis.
Dalam rapat tersebut, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, juga menyerukan perlindungan bagi Pulau Sangihe. “Kami butuh bapak-bapak Komisi III untuk memproteksi pulau ini, supaya jaminan masa depan kita semua bisa tercapai,” katanya. Dukungan serupa datang dari masyarakat diaspora Sangihe di Jakarta yang turut hadir dalam RDP.
Dalam RDP tersebut, Kapolda Sulawesi Utara turut dipanggil, namun hanya diwakili oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Bahgia Dachi, yang hadir secara daring. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan beberapa penindakan terkait kasus ini. “Penyelidikan terus berlanjut karena pada waktu kita ke sana, tidak ada aktivitas sama sekali. Sehingga tindakan yang kami lakukan adalah memasang garis polisi,” ujar Brigjen Bahgia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Utara, termasuk di Pulau Sangihe, tidak diperbolehkan.
Komisi III DPR RI pun mengeluarkan beberapa rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Kesimpulan rapat tersebut mencakup tiga poin utama:
- Polda Sulawesi Utara diminta untuk menegakkan hukum terhadap pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpuleang Persada.
- Polda Sulawesi Utara diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Robert Karepowan saat masih menjadi anggota Polri, serta dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan.
- Kapolda Sulawesi Utara diminta untuk menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar tidak mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin di Kepulauan Sangihe serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejuang lingkungan.
Setelah membacakan kesimpulan, Habiburokhman mengetok palu sebagai tanda resmi keputusan rapat. “Pak Wakapolda tadi bisa didengarkan langsung. Nanti kami kirimkan hari ini juga oleh LO, akan mengirimkan ke Pak Wakapolda berkas yang akan saya tandatangani ini. By WA dulu, Pak,” ucap Habiburokhman.
“Semoga hasil ini menjadi ibadah kita di bulan puasa, dan keputusan DPR ini rekomendasinya mengikat,” ujarnya sebelum menutup rapat.
Jull Takaliuang berharap langkah DPR RI ini bisa menjadi tekanan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi putusan kasasi serta menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Pulau Sangihe. “Kami ingin keadilan, bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post