Siau, Barta1.com – Sidang gugatan antara Jotje Luntungan terhadap Alfrets Ronald Takarendehang bergulir pada 4 Maret 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tahuna. Dengan agenda mendengar jawaban atas gugatan yang disusun Kuasa Hukum ART, Frank T Kahiking SH, memuat beberapa poin diantaranya eksepsi atau tangkisan dan jawaban dalam pokok perkara.
Untuk diketahui bahwa dasar diajukannya gugatan terhadap ART yang notabene Wakil Ketua DPRD Sitaro, karena dituduh telah mengunggah sebuah narasi pada masa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sitaro.
ART yang juga merupakan Koordinator Pemenangan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut YSK-VIKTORY Sitaro dan Ketua Tim Pemenangan CINTA HERO mengunggah narasi tersebut melalui akun facebook miliknya di Grup Facebook Suara Masyarakat Sitaro, yang pada intinya mengatakan “Politisi Saja Ditipu Apalagi Rakyat Kecil. Lanjutnya, tulisan ini adalah cerita yang kami alami sebagai kandidat Bupati 2018, dimana kami mencari dukungan dari berbagai pihak dan terdapat saran untuk bertemu dengan DJI SAM SOE, suami istri dimana mereka adalah pengusaha dan ketua Partai Biru Langit pada saat itu, dan seterusnya.
Postingan ART tersebut menurut Jotje Luntungan ditujukan kepada dia dan istrinya Liem Hong Eng alias Ci Uto. Sehingga Jotje Luntungan merasa sebagai Anggota DPRD Sitaro bersama Istrinya Liem Hong Eng alias Ci Uto sebagai pengusaha terpandang, telah mengalami kerugian karena difitnah dan dicemarkan nama baik mereka oleh ART.
Dalam dalil gugatan bernomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn, dinyatakan bahwa apa yang semua dilakukan oleh tergugat (ART) dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat, terlebih istri penggugat yang notabene tidak dimenangkan dalam pilkada, yang salah satu sebabnya adalah perbuatan tergugat (ART). Selain dituduhkan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, ART juga dituntut ganti kerugian sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Menurut Kuasa Hukum ART, Frank Tyson Kahiking, SH.,MH, itu semua tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. ART menyebut DJI SAM SOE itu adalah merek rokok yang terjual dipasaran dan bukan nama person/subjek hukum, dan Partai Biru Langit adalah partai yang tidak ada dalam daftar partai politik di Indonesia dan tidak terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sedangkan terhadap dalil Penggugat Jotje Luntungan yang menyatakan Ia telah mengalami kerugian karena telah difitnah dan dicemarkan nama baik sebagai Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro dan Istrinya sebagai Pengusaha terpandang adalah cerminan pejabat publik yang anti kritik. Dalam negara demokrasi kita, menyerang profesi dan jabatan sebagai pejabat publik itu sebagai bentuk kritik dan bukan sebuah fitnah ataupun pencemaran nama baik, karena yang diserang bukan person/subjeknya melainkan profesi (Pengusaha) dan jabatannya sebagai pejabat publik (Anggota DPRD),” ujar Kahiking yang dikenal mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.
Kata dia seseorang yang bekerja disektor publik harus sanggup menerima kritikan yang paling pedas sekalipun, bukan malah membalas kritik dengan kriminalisasi. Gugatan Jotje Luntungan sebagai seorang pejabat publik terhadap ART, dinilai sebagai upaya penyempitan ruang demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi kita. Undang-undang menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk berpendapat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengubah Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, Undang-Undang Tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yaitu Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik. “Jadi semua yang dituduhkan tidak beralasan,” ujar Kahiking.
Penulis: Agustinus Hari


Discussion about this post