• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Efesisensi Anggaran Pendidikan, Meidy R. Momami: Membentuk Generasi Emas Atau Generasi Cemas ?

by Meikel Eki Pontolondo
16 Februari 2025
in Daerah, Edukasi, Nasional
0
- Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Sulawesi Utara, Meidy Richard Momami, S.H. (Foto: istimewa)

- Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Sulawesi Utara, Meidy Richard Momami, S.H. (Foto: istimewa)

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Sulawesi Utara, Meidy Richard Momami, S.H,  menyebut pendidikan merupakan hal terpenting dalam kemajuan sebuah bangsa, dengan memprioritaskan pendidikan sebagai aspek utama. Negara perlu menyadari bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Selain itu, pendidikan juga menjadi salah satu faktor penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Kualitas bangsa tidak lain mencerminkan kualitas SDM suatu negara.

Dengan pendidikan yang sungguh-sungguh diterapkan akan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dapat membuat suatu bangsa bisa menentukan kemajuan yang akan datang.

“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD mengakibatkan anggaran pendidikan juga turut terkena dampak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkena pemangkasan sekitar Rp 8 triliun, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) dipangkas hingga Rp 14,3 Triliun. Lantas dengan kebijakan pemerintah yang diturunkan melalui inpres justru menimbulkan sejumlah pertanyaan, apakah akan membawa dampak positif bagi pendidikan Indonesia atau justru sebaliknya? dan apakah bisa menjawab cita-cita pemerintah untuk membentuk generasi emas demi mencapai “Indonesia Emas 2045” atau hanya membentuk generasi yang cemas?,” ungkap Meidy sambil tersenyum.

Menurut hemat penulis, alih-alih pemerintah melakukan efisiensi anggaran pendidikan dengan dalih menginginkan pengeluaran yang lebih efisien, baik, bersih dan fokus, terutama dalam melayani kebutuhan rakyat, justru sama sekali tidak membawa dampak baik bagi dunia pendidikan di tengah berbagai isu krusial yang masih menjadi persoalan utama pada system pendidikan itu sendiri.

“Seharusnya yang menjadi fokus pemerintah adalah, melihat tingginya angka putus sekolah, fasilitas pendidikan yang tidak merata, hingga kesejahteraan tenaga pendidik yang masih jauh dari layak. Pemerintah justru mengambil kebijakan yang secara lansung memperburuk kondisi pendidikan di tanah air,” tegasnya.

Pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah, kata Meidy, tanpa mempertimbangkannya secara matang akan berdampak pada pelayanan publik dan mengancam misi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pendidikan yang menjadi pilar penting Astacita Nomor 4, yakni penguatan sistem peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains, teknologi, dan pendidikan kini menjadi sebuah janji politik seolah-olah memberikan harapan bagi generasi mudah untuk mengenyam pendidikan lanjut.

“Bahkan dampak dari pemangkasan anggaran pendidikan akibat efisiensi anggaran ala Presiden Prabowo sangat memprihatinkan. Ratusan ribu mahasiswa terancam putus kuliah. Beasiswa berhenti di tengah jalan.  Sebagai contoh; banyak mahasiswa yang mempunyai latar belakang ekonomi keluarga kurang mampu yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan akan  terancam putus kuliah, dan Mahasiswa penerima beasiswa KIPK saja jumlahnya 844.147. Jika anggaran dipangkas, beasiswa 663.821 mahasiswa on going tidak bisa dibayarkan dan ditiadakannya KIPK untuk calon mahasiswa baru,” terangnya.

Pengurangan 10% juga diterapkan untuk program beasiswa termasuk ADIKA dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Banyak mahasiswa yang menerima bantuan ini, terutama mereka yang belajar di luar negeri, berisiko dibatalkan. mahasiswa dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang sebelumnya hanya mengandalkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sekarang menghadapi keadaan yang mencekam.

“Selain itu juga, dana operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah dikurangi sebanyak 50%, selain bantuan pendidikan. Tentu saja, hal ini dapat mempengaruhi kenaikan Biaya Kuliah Tunggal (UKT), karena PTN pasti akan menemukan cara untuk menutupi kekurangan tersebut. Banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT karena anggaran yang sudah sedikit, terutama jika ada potensi kenaikan biaya pendidikan maka dengan sendirinya mempersempit akses pendidikan. Alih-alih membuat pendidikan lebih mudah bagi warganya malah dilakukan dengan sebaliknya, bukankah seharusnya Negara hadir untuk memberikan akses pendidikan yang lebih mudah?,” ucapnya.

Lanjut Meidy, Pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan pendidikan, mencakup berbagai aspek, yang paling utama adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan anggaran, di mana anggaran ini dipergunakan untuk membangun dan memperbaiki system pendidikan. “Kewajiban negara dalam bidang pendidikan itu tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini menegaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.

“Perwujudan dari hak untuk mendapatkan pendidikan, antara lain:  memberikan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat, memberikan pendidikan gratis bagi yang kurang mampu, dengan
persoalan di atas maka bisa di lihat bahwa peran pemerintah dan negara melalui regulasi a quo, negara berkewajiban untuk menyediakan berbagai program beasiswa dan bantuan pendidikan bagi siswa/mahasiswa yang kurang mampu. Tujuan dari aspek ini adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dan memastikan bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Akses ke pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi semakin eksklusif, jika pemotongan anggaran dilakukan tanpa memperhitungkan efek aktual di lapangan. Pendidikan, yang seharusnya menjadi hak warga negara, dapat menjadi kemewahan yang hanya mampu dibeli oleh beberapa orang kaya. Janji-janji politik yang digaung-gaungkan hanya menjadi sekedar surga telinga tanpa ada komitmen yang jelas dari pemerintah,” imbuhnya.

Maka dengan melihat kondisi tersebut, tambah kader GMNI UNPI Manado itu, bisa disimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia berada di persimpangan jalan yang tidak jelas arahnya kemana. Sehingga menimbulkan kecemasan pada generasi muda. Pemangkasan ini lebih dari sekadar angka; itu adalah keputusan yang mungkin mengubah hidup mereka secara permanen. “Apakah kita akan tetap diam? Atau akankah kita terus mengadvokasi untuk memastikan bahwa setiap orang, bukan hanya mereka yang memiliki sarana, memiliki akses ke pendidikan? Kita harus mengawal kebijakan ini sekarang, sebelum kesempatan pendidikan benar-benar menjadi langka di negara kita sendiri.”

“Hanya pendidikan yang bisa menyelamatkan masa depan, tanpa pendidikan Indonesia tak mungkin bertahan seperti kata Najwa Shihab,” pungkasnya. (*)

 

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBDMeidy Richard Momamiprabowo subiantoWakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Peserta Pusat Pendidikan Rakyat saat memberikan presentasi. (Foto: istimewa)

Pendidikan Rakyat di Kalasey Dua Sukses Digelar, Mohammad Taufiq H Olii Sentil Ini

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026
  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In