Manado, Barta1.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Michaela Elsiana Paruntu, belum lama ini mempertanyakan terkait pemotongan perjalanan dinas kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut pada rapat dengar pendapat (RDP), bertempat di Ruangan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Senin (3/02/2025).
“DPRD Provinsi Sulut ada di dalam Pemerintahan Provinsi. Pemerintah Provinsi ini dibawanya Kemendagri (Kementerian dalam negeri) RI, berarti pemberlakuan ini harus menunggu dahulu peraturan dari Kemendagri RI,” ungkap Mikha sapaan akrabnya.
Logikanya, tambah Kader Partai Golkar Sulut ini, sebelum aturan itu turun bearti belum ada pemotongan 50 persen.
Secara santai, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey menjawab belum. “Sampai sekarang belum ada pemotongan.”
Kembali Koordinator Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu menjelaskan, bahwa DPR RI saja tidak ada pemotongan. “Berkaitan dengan kami di DPRD Provinsi Sulut jangan sampai 50 persen lah, karena kinerja anggota DPRD berbicara soal pengawasan, serta melakukan kunjungan kerja di Dapil-nya masing-masing. Jika itu dipotong, berarti kita hanya bekerja dari kantor saja.”
Setelah mendengar penjelasan Mikha, Clay kembali menjawab sesuai dengan instruksi Presiden nomor 1. Dalam interuksi itu sudah persekmen, baik itu Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Sampai dengan hari ini yang kami terima dan terinformasi baru terkait dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kemudian turun ke KMK (Keputusan Menteri Keuangan), ketika di PMK itu jelas berapa persen belanja ATK dipotong, kemudian perjalanan dinas berapa persen, dan percetakan berapa persen, sehingga turunnya itu KMK sampai pada belanja DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Yang dikunci adalah DAK tematik, berarti DAK sudah tidak akan turun,” terang Clay.
Sifatnya DAK itu pun, tambah mantan PJ Walikota Manado ini, syarat selanjutnya harus melengkapi persyaratannya untuk pengusulan, kemudian masuk dahulu baru bisa dipelajari. “Ini sudah dipastikan tidak masuk dengan adanya KMK yang baru.”
“Benar apa yang disampaikan oleh koordinator bahwa kami masih menunggu aturan dari Kemendagri, dan sampai saat ini pun kami melakukan koordinasi terkait berapa persen dipotong dari setiap komponen yang sudah diingatkan, misalnya perjalanan dinas sesuai dengan instruksi Presiden itu sudah jelas, berkaitan dengan Gubernur, Bupati, Walikota di poin 2 dari instruksi bagian 4 mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, namun komponennya tidak bisa diputuskan sendiri oleh Badan Pengadaan Aset, karena akan dirapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah lain,” jelasnya.
Bahkan bagian 4 dalam instruksi Presiden itu, khusus untuk sekmen Pemerintah Daerah mengurangi belanja yang sifatnya pendukung atau output-nya terukur.
“Mungkin dalam efesiensi anggaran pada perangkat kerja dan perjalanan dinas, berarti yang inti saja melakukan perjalanan, sedangkan penunjang itu yang mungkin dikurangi,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post