Manado, Barta1.com–Dugaan penggelapan aset milik PT Glokasa Sejahtera Teknik (GST) mencuat dan berujung di laporan polisi. Kasus tersebut menyeret direktur utama (Dirut) perusahaan itu, oknum lelaki berinisial YP.
Laporan berihwal dari audit PT GST yang dilakukan Komisaris utama pada Januari 2025. Selepas proses pemeriksaan internal tersebut, ada beberapa temuan dan menjadi somasi untuk yang bersangkutan. Salah satu poinnya meminta YP segera memberikan laporan pertanggungjawaban periode 2023-2024.
“Selanjutnya dalam somasi yang dibuat Komut pada 4 Januari 2025 meminta terlapor untuk mempertanggungjawabkan aset perusahaan yang habis terpakai dan hilang,” jelas Kuasa Hukum perusahaan, Frances Tarek SH, Selasa (28/01/2025).
Poin lain lanjut Frances, mengembalikan aset perusahaan di Manado dan luar kota selambatnya 16 Januari 2025. Namun somasi yang dilayangkan itu tidak diindahkan terlapor.
Ini membuat perusahaan dalam hal ini komisaris utama melaporkan YP ke Polresta Manado pada 18 Januari 2025, atau 2 hari selepas deadline yang dilayangkan dalam somasi.
“Aparat kepolisian yang menerimanya dengan surat tanda Terima pengaduan bernomor 97/I/2025/SPKT/Resta Manado,” ujar Frances.
Poin penting dalam laporan di kepolisian, Komisaris utama PT GST merasa dirugikan karena terlapor telah menggunakan uang perusahaan sebanyak puluhan juta.
Bahkan aset usaha yang bergerak di bidang maintenance dan perbaikan mesin pendingin diduga digelapkan terlapor.
“Jadi klien kami akhirnya melaporkan persoalan ini ke polisi karena merasa oknum direktur perusahaan tidak menunjukan ada itikad baik untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab, apalagi sudah dibuatkan somasi,” tutup Frances. (*)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post