Manado, Barta1.com – Kasus dugaan korupsi anggaran media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahap baru. Dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut resmi ditahan penyidik Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023–2024.
Kedua pejabat tersebut adalah SL, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan CI, mantan Kepala Bidang di instansi tersebut. Perkara ini dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp7,5 miliar.
Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengonfirmasi penahanan kedua mantan pejabat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, SL dan CI mendatangi Subdit Tipikor Polda Sulut pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mereka selanjutnya dibawa ke Rutan Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post