Manado, Barta1.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak sevocal Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Nyatanya, ketika MJP baru dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut, ia sudah menunjukkan kualitasnya pada setiap rapat dengar pendapat (RDP) hingga Paripurna.
Intrupsi demi Intrupsi ia lakukan pada setiap Paripurna, menyampaikan setiap keluhan masyarakat yang diserap dari Dapilnya, yakni Bitung-Minut. Dan itu terus diperjuangkan, sampai diberikan perhatian oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Suara yang lantang dan keras di ruang paripurna adalah ciri khas MJP, yang menyampaikan aspirasi masyarakat menggunakan data yang diperolehnya di lapangan, sekaligus memberikan solusi yang terukur kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Bukan itu saja, bahkan Alumni Fispol Unsrat ini, secara terang-terangan menunjukkan transparansi kinerjanya, baik menerima aspirasi masyarakat di ruangannya maupun melalui demonstran.
Apalagi, saat melakukan kunjungan kerja, sebaliknya menyerap aspirasi, itu yang ia suarakan untuk diberikan perhatian. Begitulah cara kerja MJP, bukan sekedar berbicara melainkan dibuktikan dengan hasil.
Apa yang dikerjakannya itu, semua dibuatkan laporan, dan dibagikan secara publik sebagai bentuk pertanggung jawabannya.
Namun, saat ini intrupsi di setiap Paripurna tidak terdengar lagi, sekalipun sudah ada keterwakilan PSI yang baru saja dilantik PAW (Pergantian Antar Waktu), yaitu Hillary Julia Tuwo.
Terpantau Barta1.com, pada saat paripurna dalam rangka usul pemberhentian dan pengumuman usul pengangkatan pimpinan DPRD, sekaligus penetapan rencana kerja tahun 2025. Sampai pada pembahasan nasib dari pegawai non-ASN yang telah dirumahkan, senin (20/01/2025) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, tak ada suara dari Hillary sampai rapat itu berakhir.
Pengamat Politik, Taufik Tumbelaka, ketika dimintai tanggapan oleh Barta1.com, menjelaskan kemungkinan ini masih di awal-awal masa bhakti, jadi masih masa adaptasi dan dianggap belum ada hal-hal yang sangat mendesak untuk melakukan interupsi.
Namun diharapkan ini tidak berlangsung lama, dikarenakan melakukan interupsi merupakan hak dari seorang wakil rakyat serta di sisi lain juga dianggap memiiki kepekaan tinggi terhadap masalah-masalah yang ada, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat,” terangnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post