Manado, Barta1.com – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Wahid sendiri mengatakan PKS mendukung keputusan MK itu meskipun terlambat. ” kami PKS mendukung keputusan MK tersebut sekalipun terlambat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga,” ujar Wahid ketika dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Apa yang disampaikan oleh Wahid sendiri, selaras dengan para kader dibeberapa daerah. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Politisi handal Sulut, Amir Liputo, ketika diwawancarai Barta1.com, Selasa (7/01/2025). “Saya kira keputusan MK telah memberikan kesempatan pada semua anak bangsa lewa partai politik untuk menjadi Capres (Calon Presiden) maupun cawapres (Wakil Presiden).
Menurut kader PKS Sulut ini, keputusan itu tidak juga mutlak sebebas-bebasnya, tapi harus juga dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya syarat sekolah minimal S1 atau S2 atau pengalaman pernah menjadi Menteri, Gubernur maupun pimpinan Dewan. “Hal ini menjadi pandangan dan usulan saya.”
“Kenapa begitu, karena memimpin bangsa ini butuh orang – orang yang sudah memiliki pengalaman, tapi keputusan MK menghapuskan persyaratan 20% itu kita sambut dengan baik, sehingga memicu kita semua, siapapun itu, tanpa membedakan suku, agama dan ras bisa menjadi Presiden,” pungkasnya anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Kota Manado itu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post