• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Presidensial Threshold Dihapus MK, Amir Liputo: Kita Sambut Dengan Baik

by Meikel Eki Pontolondo
8 Januari 2025
in Politik
0
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo. (Foto: meikel/barta)

Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo. (Foto: meikel/barta)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Wahid sendiri mengatakan PKS mendukung keputusan MK itu meskipun terlambat. ” kami PKS mendukung keputusan MK tersebut sekalipun terlambat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga,” ujar Wahid ketika dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Apa yang disampaikan oleh Wahid sendiri, selaras dengan para kader dibeberapa daerah. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Politisi handal Sulut, Amir Liputo, ketika diwawancarai Barta1.com, Selasa (7/01/2025). “Saya kira keputusan MK telah memberikan kesempatan pada semua anak bangsa lewa partai politik untuk menjadi Capres (Calon Presiden) maupun cawapres (Wakil Presiden).

Menurut kader PKS Sulut ini, keputusan itu tidak juga mutlak sebebas-bebasnya, tapi harus juga dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya syarat sekolah minimal S1 atau S2 atau pengalaman pernah menjadi Menteri, Gubernur maupun pimpinan Dewan. “Hal ini menjadi pandangan dan usulan saya.”

“Kenapa begitu, karena memimpin bangsa ini butuh orang – orang yang sudah memiliki pengalaman, tapi keputusan MK menghapuskan persyaratan 20% itu kita sambut dengan baik, sehingga memicu kita semua, siapapun itu, tanpa membedakan suku, agama dan ras bisa menjadi Presiden,” pungkasnya anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Kota Manado itu. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: amir liputoDPRD Provinsi SulutKader PKSpresidential threshold
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Sekprov Sulut, Steve Kepel. (Foto: meikel/barta)

Sekprov Sulut, Steve Kepel Paparkan Berbagai Keberhasilan Hingga Nilai Tukar Petani Membaik

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polres Bitung Amankan Pelepasan Jamaah Haji dengan Pelayanan Terbaik 1 Mei 2026
  • May Day 2026, Hengky Honandar: Momentum Perkuat Dialog Tripartit dan Lindungi Hak Buruh 1 Mei 2026
  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In