Manado, Barta1.com – DR. Dr. Erling David Kaunang, Sp. A (K), salah satu dokter spesialis yang membawa aspirasi dokter – dokter yang bertugas di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado ke Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Senin (16/12/2024).
“Melihat Remunerasi untuk staff medis dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang berada di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado selama ini sudah sesuai dan happy -happy bahasa orang Manado. Pada 2 bulan terakhir, sebelum tanggal 4 Desember 2024 mengalami gejolak,” ungkap DR David.
Di mana, kata David, Remunerasi bulan September 2024 yang seharusnya dibayarkan 15 Oktober 2024 tertunda pembayarannya sampai 31 Oktober 2024.
“Insan kesehatan RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado awalnya berharap. Biar Remunerasi tertunda waktunya, asalkan nilai nominalnya naik sesuai dengan regulasi yang berlaku, namun pada kenyataannya Remunerasi yang dibayarkan pada bulan Oktober anjlok rata-rata turun 50 sampai 80 persen. Hal yang sama terjadi juga, pada bulan Remunerasi bulan Oktober yang diterima pada tanggal 15 November 2024, namun diterima pada tanggal 29 November 2024 dengan penurunan yang anjlok pula rata-rata turun masih 50 sampai 80 persen,” ujarnya.
Melihat persoalan ini. Ia dan para dokter lainnya meminta klarifikasi dan diadakan rapat bersama PLT Direktur utama yang baru, yakni Drg. Yuliastuti Saripawan, M. Kes, dewan Direksi berserta seluruh dokter penanggung jawab pasien. “Namun, penjelasannya tidak transparansi dan tidak sesuai dengan regulasi, serta tidak dapat memberikan penjelasan dengan cara simulasi untuk mendapatkan kejelasan pada proses pembayaran yang dilakukan.”
“Sistem jasa Renumerasi yang biasanya transparansi dapat dilihat di E-Renemurasi yaitu sistem aplikasi elektronik Remunerasi RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado yang secara jelas dan terperinci dapat melihat mengenai jasa pelayanan yang dilakukan oleh seorang dokter pada bulan Oktober 2024, rupanya tidak diaktifkan. Kesannya, seperti ada yang ditutup-tutupi. Padahal sistem Renumerasi dalam bentuk elektronik baru saja mendapatkan penghargaan terbaik ke-2 oleh Kementrian Kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, ketika Remunerasi terlambat dan nilainya anjlok. Para Dokter dan perawat mengatakan, dengan keadaan seperti ini harus membayar kredit rumah dari mana, harus membiayai sekolah dari mana. Sedangkan hidup mereka hanya bertugas di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado.
“Bahkan ada seorang spesialis konsultan mengatakan saya mendapatkan Remunerasi Rp. 1.190.000. Dan ada dokter umum yang hanya mendapatkan Rp. 700.000 saja. Bila dibandingkan secara umum dengan masyarakat, gaji tukang parkir saja 2 juta sebulan, gaji pembantu rumah tangga 2 sampai 3 juta perbulan,” tuturnya.
Padahal Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia memiliki visi dan misi yang sangat baik dan pernah menyampaikan ungkapannya pada saat berkunjung ke RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado pada tahun 2023. ” Para pimpinan dan manajemen RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado berikan perhatian yang baik bagi para dokter yang bertugas di Rumah Sakit ini. Supaya mereka tidak lagi, mencari tambahan dari rumah sakit swasta lainnya di Sulut. Setelah ungkapan itu, kenyataannya para pimpinan dan manajemen RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado yang bertugas sampai 2 bulan yang lalu telah memberikan mainan yang baik, sehingga kesejahteraan insan kesehatan di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado terjamin dan happy – happy, namun pada tanggal 31 Oktober 2024 Remunerasi yang diandaikan dengan mainan yang baik telah diganti dengan mainan yang rusak oleh pimpinan RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado yang saat ini bertugas.”
“Dan mengakibatkan kesejahteraan insan kesehatan di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado terancam, serta menimbulkan gejolak. Pimpinan RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado, Dewan Direksi pada bulan Oktober dan November 2024 tidak menjalankan visi dan misi yang baik dari menteri kesehatan yang bertujuan memperhatikan kesejahteraan para dokter,” terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Ns Suwandi Luneto menjelaskan pengelolaan Remunerasi di rumah sakit ini melibatkan 3 Direktorat.
kemudian, Remunerasi ini diatur sesuai dengan regulasi terbaru, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Untuk Remunerasi ini kami mengikuti satu keputusan Direktur dan ditetapkan bahwa Remunerasi itu terdiri dari gaji dan insentif. Untuk pembayaran doker dan Nakes itu, fee for service atau FSS (metode pembayaran rumah sakit yang dilakukan setelah layanan kesehatan diberikan ). Jadi, dibayar berdasarkan kinerja,” jelasnya.
Sementara administrasi menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing di mana RED-S diatur. Kemudian, lanjut ke Direktur Operasional, yang mengatur sebagai penanggung jawab Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), karena sistem Renumerasi itu harus masuk dalam sistem. Ketika sudah masuk dalam sistem, yang eksekusi itu adalah Direktur keuangan.
“Kenapa saat ini sudah berubah yang sebelumnya diterima tanggal 15, karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem yang mengintegrasikan data dari BPJS kesehatan atau berpedoman pada Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dari pihak BPJS,” tuturnya.
Secara tegas, Suwandi, menegaskan rumah sakit telah berupaya untuk memastikan pembayaran Remunerasi dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi.
Sedangkan Direktur Layanan Operasional, dr Wegah Sukanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS. Baru pihaknya bisa menyalurkan Renumerasi.
Direktur Keuangan, Erwin Sondang Siagian menambahkan sistem klaim BPJS terdapat 4 kategori dalam BAHV, yakni layak, tidak layak, pending dan dispute.
“Klaim dinyatakan layak lansung diproses untuk pembayaran. Sementara, yang masuk kategori tidak layak tidak diproses lebih lanjut,” terangnya.
Lanjut Erwin, pending atau dispute pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima. “Ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November.”
Mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari DR David dan penjelasan dari para Direksi RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado. Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut, Stella Runtuwene mempertanyakan kenapa dahulu bisa terbayarkan Remunerasi para dokter dan Nakes, kenapa 2 bulan terkahir ini tidak. Kan tidak mungkin, RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado tidak ada anggaran.
Mendengarkan hal tersebut. Disambung lagi DR David, bahwa apa yang menjadi penjelasan dari direksi RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado jangan dijadikan alasan.
“Direktorat Keuangan harus menggenjot anak buahnya agar memverifikasi sedetil mungkin, agar BPJS secepatnya membayar. Ketika kinerja tidak bagus, jadilah seperti ini. Kemudian, para dokter yang harus dikorbankan,” ucapnya.
David menambahkan, Direktur sebelumnya buktinya bisa membayar seperti yang diinginkan, sesuai dengan kebijakan dan pemikiran yang ada.
“Sebagai ketua SPI (Satuan Pengawasan Internal) saya tahu ada formulasi untuk pemberian Remunerasi. Formulasi itu adalah, beban SDM (Sumber Daya Manusia). Beban SDM itu terdiri dari pagu Remunerasi atau Pagu Remun namanya. Pagi Remun boleh di bawah 40 persen, selama ini RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado menetapkan Pagu Remun itu tidak sampai 40 persen, tapi mereka happy – happy saja. Jikalau pagu Remun itu dijalankan secara transparan, mungkin tinggal 15 atau 20 persen yang diambil. Itulah yang membuat anjlok,” terangnya lagi.
Di situ juga, tambah ketua SPI, ada gaji BLUD (Badan Layanan Daerah), gaji PNS dan honorium. Itu dibagi dengan pendapatan operasional pelayanan BPU (Bukan Penerima Upah), ada yang BPJS dan juga non BPJS. “Nah, jika itu dibagi dan dikali 100 persen. Maka Cover keuangan, dari Kementerian keuangan itu tidak di bawah 45 persen.
“Kalau pun di atas 46 persen bisa dilakukan diskresi yang di mana pimpinan bisa mengatakan kepada Dirjen Kementrian Kesehatan bahwa kami baru mampu mencapai indikator keuangan di bawah 45 persen, karena tenaga kesehatan di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado belum terbayarkan dengan baik,” sahutnya.
Setelah mendengarkan penjelasan DR David. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Vonny Paat, akan kembali membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mengundang langsung PLT Direktur utama RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado, Yuliastuti Saripawan, M. Kes yang dinilai lebih banyak bertugas di luar daripada di daerah. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post