Sitaro, Barta1.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bob Nover Janis (BNJ) dan Maria Badoa, kini terus diburu oleh pihak kepolisian. Menariknya kedua legislator Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, kuat dugaan melakukan pelanggaran tidak pidana pemilihan kepala daerah.
Alhasil kedua politisi dua periode tersebut, masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS) oleh pihak penyidik reserse kriminal (Reskrim) Polresta Sitaro dengan Nomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim kepada Bob Nover Janis tertanggal 10 November 2024 dan Maria Badoa tertanggal 09 November 2024, DPS/01/XII/2024 Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH.
Dengan tembusan langsung Poda Sulut, Ditreskrimum/Sus/Polda Sulut, Para Kapolres Jajaran Polda Sulut, Para Kapolsek Jajaran Polda Sulut dan Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Sulut.
Sementara itu Kapolresta Sitaro AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH. Saat dikonfirmasi langsung Barta1.com. Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas dugaan tindak pidana pemilihan. Keterangan ini didasarkan pada apa yang mereka dengar, lihat, dan alami secara langsung.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH.
Kedua saksi tersebut sebelum diterbitkan daftar pencarian saksi, karena telah dipanggil sebanyak 2 kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar dan sudah tidak bisa lagi dihubungi (hand phone dinonaktifkan) sehingga untuk kepentingan penyidikan perkaranya masing-masing maka diterbitkan surat perintah membawa saksi namun karena keberadaan kedua saksi tersebut tidak diketahui karena sudah di cek di rumah tempat tinggal masing ternyata tidak ada sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi dan hal ini sudah sesuai dengan perkap 6 tahun 2019
“Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua saksi tersebut agar segera menginformasikannya kepada penyidik Polres Kepulauan Sitaro,’ katanya.
Penulis: Albert Nalang
Discussion about this post