• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Bob Janis dan Maria Badoa, 2 Legislator Sitaro Diburu Polisi Terkait Kasus Ini

by Agustinus Hari
13 Desember 2024
in Daerah
0
Bob Janis dan Maria Badoa, 2 Legislator Sitaro Diburu Polisi Terkait Kasus Ini

Legislator Sitaro Bob Nover Janis (Golkar) dan Maria Badoa (PDIP). (foto: dok Barta1)

0
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bob Nover Janis (BNJ) dan Maria Badoa, kini terus diburu oleh pihak kepolisian. Menariknya kedua legislator Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, kuat dugaan melakukan pelanggaran tidak pidana pemilihan kepala daerah.

Alhasil kedua politisi dua periode tersebut, masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS) oleh pihak penyidik reserse kriminal (Reskrim) Polresta Sitaro dengan Nomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim kepada Bob Nover Janis tertanggal 10 November 2024 dan Maria Badoa tertanggal 09 November 2024, DPS/01/XII/2024 Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH.

Dengan tembusan langsung Poda Sulut, Ditreskrimum/Sus/Polda Sulut, Para Kapolres Jajaran Polda Sulut, Para Kapolsek Jajaran Polda Sulut dan Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Sulut.

Sementara itu Kapolresta Sitaro AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH. Saat dikonfirmasi langsung Barta1.com. Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas dugaan tindak pidana pemilihan. Keterangan ini didasarkan pada apa yang mereka dengar, lihat, dan alami secara langsung.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH.

Kedua saksi tersebut sebelum diterbitkan daftar pencarian saksi, karena telah dipanggil sebanyak 2 kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar dan sudah tidak bisa lagi dihubungi (hand phone dinonaktifkan) sehingga untuk kepentingan penyidikan perkaranya masing-masing maka diterbitkan surat perintah membawa saksi namun karena keberadaan kedua saksi tersebut tidak diketahui karena sudah di cek di rumah tempat tinggal masing ternyata tidak ada sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi dan hal ini sudah sesuai dengan perkap 6 tahun 2019

“Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua saksi tersebut agar segera menginformasikannya kepada penyidik Polres Kepulauan Sitaro,’ katanya.

Penulis: Albert Nalang

Barta1.Com
Tags: Bob Nover JanisDPRD SitaroMaria BadoaPolres Sitaro
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
MSc International Marketing Sheffield Hallam University 2014-2015, sekaligus Network and Alumni Officer British Embassy Jakarta, Raras Tulandaru bersama mahasiswa, dosen dan Wakil Diretur IV Polimdo, Jacob Makapedua. (Foto: meikel/barta)

Lulusan Polimdo Ditawarkan Beasiswa S2 dari Pemerintah Inggris, Ini Persyaratannya

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Vionita Kuera Soroti Krisis Pendidikan di Kepulauan: Guru, Asrama hingga Bangunan Sekolah Jadi Perhatian 12 Mei 2026
  • Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan di Wangurer Barat 12 Mei 2026
  • Langkah Strategis Heronimus Makainas Ditunjuk Gubernur YSK Sebagai Plt Bupati Sitaro 12 Mei 2026
  • Foto Bersama Kajati Sulut Beredar, Toni Supit Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Sitaro 12 Mei 2026
  • Cindy Wurangian Soroti Program Revitalisasi Sekolah di Sulut, Minta Realisasi Dikawal Ketat 12 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In