Sitari, Barta1.com – Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Polres Sitaro) tindak lanjuti isu viral yang beredar di jejaring media sosial. Berkembang isu diduga seorang ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro yang diberhentikan pada tahun 2015 silam, namun gajinya masih dibayarkan kurang lebih 9 tahun terakhir.
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE melalui Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian SH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kaban BPKPD) Sitaro Rolly Korengkeng.
“Seperti biasa kita akan mendalami kasus ini. Pengembangannya, beberapa hari ke depan kita akan memanggil beberapa pejabat untuk tindak lanjut kasus ini,” tandasnya
Sementara itu Kaban BPKPD Sitaro Rolly Korengkeng memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan di Polres Sitaro.
“Terkait isu dugaan seorang ASN di Pemkab Sitaro yang diberhentikan pada tahun 2015 silam, namun gajinya masih dibayarkan kurang lebih 9 tahun terakhir, Isu itu tidak benar. Kami sudah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut,” katanya.
Rolly menegaskan, setiap ASN yang sudah diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat langsung diproses administrasinya dan tidak lagi menerima gaji. “Kami sangat mengapresiasi atas langkah yang diambil pihak Polres Sitaro. Sebagai warga yang baik kita harus patuh pada hukum yang berlaku,” ucap Rolly.
Penulis: Agustinus Hari
Discussion about this post