Oleh :
Yoel Abraham Pascoal, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2
Ilmu Hukum
Rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang menyediakan kesehatan secara merata dengan mengutamakan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu. Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan “ Bahwa setiap orang berhak: Hidup sejahtera lahir dan batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan “. Rumah sakit adalah tempat yang menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Hukum Kesehatan Pasal 1,” rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara peripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat “. Derajat kesehatan sangat berarti bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta merupakan salah satu modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya.
Kewajiban rumah sakit yang harus dengan penuh memenuhi tugas dan tanggung jawabnya adalah memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat dan serta memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dan juga menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Seiring perkembangan zaman banyak masalah sering kali terjadi yaitu dalam permasalahan tentang pelayanan kesehatan terutama di IGD yang mana sistem ini menimbulkan ada rasa ketidakadilan yang mana banyak sekali pasien mengalami kelalaian yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja. Hukum kesehatan memberikan jaminan perlindungan juga terhadap pasien dengan mengeluarkan Undang-Undang Hukum Kesehatan terbaru UU No. 17 tahun 2023 yang mana Pasal 174 memberikan arti tentang rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan IGD yang menyatakan “ Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. “
Pelayanan kesehatan mempunyai tujuan utama yaitu promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif dengan sasaran perseorangan keluarga dan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit dan tenaga kesehatan yang profesional dan berkompetensi. Hukum Kesehatan memberikan aturan juga terhadap Rumah Sakit dalam memberikan tanggung jawab hukum kepada pasien yang bila mana ada tenaga kesehatan atau dokter yang bekerja terhadap Rumah Sakit ada perbuatan melawan hukum terutama adanya kelalaian dalam pelayanan kesehatan itu pihak Rumah Sakit harus memberikan tanggung jawab hukum di mana Pasal 193 menyatakan bahwa “ Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit “. Sudah sangat jelas kelalaian seperti ini masih banyak beredar di muatan-muatan berita atau keluhan-keluhan keluarga pasien. Penulis melakukan penelitian di RSUP Prof Kandou Manado yang merupakan Rumah Sakit Pusat yang mana penulis ingin melihat bahwa aturan Hukum Kesehatan dapat memberikan suatu norma hukum yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit serta memberikan adanya rasa tanggung jawab terhadap pasien yang mengakibatkan kerugian hukum tersebut. Melihat dari ketentuan yang telah di sebutkan sebelumnya dapat di simpulkan bahwa tiap-tiap Sumber Daya Manusia memilki peran penting dalam mengelola pelayanan kesehatan sebab tindakan yang dilakukan itu harus ada memiliki rasa tanggung jawab terhadap pasien atau juga terhadap keluarga pasien korban yang memiliki kerugian terhadap tindakan keterlambatan penanganan tersebut.
Tanggung jawab adalah merupakan kesadaran manusia atas tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti perbuatan sebagai wujud dari kesadaran akan kewajibannya. Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Setiap tindakan hukum dan hubungan hukum antar subjek hukum mengandung suatu tanggung jawab sebagai sebuah kewajiban hukum terhadap pemenuhan hak-hak subjek hukum lainnya. Dalam hal ini hukum bertindak sebagai pengatur lalu lintas pergaulan hukum (Matippanna, A. HUKUM KESEHATAN: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. AMERTA MEDIA, 2022). Strict Liability adalah sebuah tanggung jawab mutlak konsep pertanggungjawaban perdata yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada tergugat, tetapi telah menimbulkan kerugian pada penggugat dalam strict liability, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan tergugat yang harus membuktikan bahwa kerugian yang diderita penggugat bukan karena kesalahannya.
Vicarious Liability adalah pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab atas seseorang terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menjadi tanggungannya. Dalam konteks perusahaan vicarious liability perusahaan dapat memberikan tanngung jawab hukum yang dilakukan oleh karyawan yang mana dalam istilah ini paling sering digunakan di dalam tanggung jawab oleh badan usaha atau korporasi. Terhadap 2 teori pemahaman dalam memberikan aspek untuk melakukan pertanggungjawaban hukum tersebut sudah dapat berkontribusi dalam segi aspek moral dan etika. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.
Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan melibatkan aspek seperti pelayanan sesuai standar, kewajiban informasi, dan implementasi Sistem Informasi Kesehatan. Hak pasien adalah hak konstitusional yang mendasari hak asasi manusia, dan pelanggaran kewajiban rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 dan 193 UU Kesehatan, dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Selain pemerintah, institusi pelayanan kesehatan mendukung pelaksanaan prakarsa kesehatan dan menjalankan fungsi serta tanggung jawab sosialnya dengan pemahaman bahwa harus tetap mempertahankan kepentingan kelompok masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Dengan kata lain, pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan harus tersedia di seluruh wilayah hingga daerah terpencil yang mudah di jangkau oleh masyarakat termasuk masyarakat miskin, terlantar, dan tertinggal. Peranan kesehatan yang sangat penting tersebut, secara tidak langsung mengharuskan setiap orang untuk memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kesehatannya. Kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Semakin tinggi kesadaran seseorang terhadap pentingnya menjaga kesehatan, maka semakin baik pula kesehatan yang dimilikinya.
Semua tentang aturan hukum yang menyangkut di bidang kesehatan, dalam beberapa hal yang terdapat kemajuan yang mampu menjamin terlaksananya profesi kesehatan dan terlaksananya perlindungan hukum terhadap pasien dan dokter. Banyaknya aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah di bidang kesehatan, semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat dan penegakan hukum itu sendiri. Penerapan pelayanan medik yang dilaksanakan di Rumah Sakit harus dilaksanakan dengan cukup baik dalam memenuhi hak-hak pasien yang dilaksanakan dengan penuh komitmen dan sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit pada umumnya melindungi masyarakat. Masyarakat berhak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dikarenakan kesehatan adalah hak asasi manusia. Pelayanan medis merupakan objek persetujuan pengobatan dan perawatan. Oleh karena itu, upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan menjadi sangat penting, demikian pula peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Orang yang menerima perawatan medis adalah pasien dalam hal ini.
Nama : Yoel Abraham Pascoal, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2 Ilmu Hukum
Alamat : Jln Sungai Barito No. 259 Kecamatan Singkil Kelurahan Singkil 1 Lingkungan V Kota Manado
Discussion about this post